Penandatanganan Berita Acara Pengembalian Yang Disaksikan Oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sijunjung (Foto Doc. Ist/ Dramendra) |
SIJUNJUNG, (GemaMedianet.com) — Kejaksaan Negeri Sijunjung melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Provinsi Sumatera Barat melakukan kegiatan penagihan dan berhasil menyelamatkan uang negara, Jum'at (17/4/2020).
Kepala Kejaksaan Negeri Sijunjung melalui Bidang Datun Fengki Andreas, SH membenarkan hal tersebut. Ia menyampaikan kepada GemaMedianet.com bahwa penagihan hari ini dilakukan berdasarkan Surat Bantuan Hukum Untuk Penagihan dari Inspektorat Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor : 900/61/Itda-2020. Penagihan dilakukan pada kegiatan Pembangunan Fisik Jembatan Kandang Tuo TA. 2019 sebesar Rp.73.743.540,- dan pada kegiatan Rehabilitasi PAUD Murah Hati TA. 2018 sebesar Rp.9.210.791,- di Nagari Muaro Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung.
"Jadi total uang Negara yang kita selamatkan hari ini sebesar Rp.82.954.331,-," terangnya.
Fengki mengungkapkan, pihaknya memiliki strategi aturan dalam penagihan terhadap uang Negara tersebut. Pertama, pihaknya melakukan pemanggilan dan sosialisasi. Lalu bagaimana dia sanggup membayar, kemudian dikonsultasikan dengan Inspektorat Daerah Sijunjung yang bekerja sama dengan kejaksaan mengenai bagaimana dan seperti apa teknis pengembaliannya.
Bacakan Juga : Kejaksaan Negeri Sijunjung Tandatangan SKK Secara Elektronik dan Online di Tengah Wabah Covid-19
"Ini sesuai dengan perintah Jaksa Agung untuk mengedepankan koordinasi antara Kejaksaan dengan Inspektorat Daerah dalam proses hasil temuan," tukasnya.
"Ini sesuai dengan perintah Jaksa Agung untuk mengedepankan koordinasi antara Kejaksaan dengan Inspektorat Daerah dalam proses hasil temuan," tukasnya.
Ia juga menambahkan, penagihan yang dilakukan Bidang Datun ini sesuai wewenang yang tertuang dalam Undang Undang Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004.
Setali dua uang dengan itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sijunjung, Dimas Aditya, SH menjelaskan kronologis proses pengembalian Uang Negara tersebut, bahwa pada hari ini Jum'at tanggal 17 April 2020 sekira pukul 10.00 WIB Mantan Pj dan Mantan Wali Nagari Muaro mengembalikan uang Negara sebanyak Rp.82.954.331,- ke Kas Nagari Muaro melalui Bank Nagari Cabang Sijunjung yang mana uang ini telah dibawa dan bersedia disetorkan oleh keduanya.
"Pengembalian ini disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sijunjung dan Kepala Inspektorat Daerah Sijunjung," imbuhnya.
Senada dengan itu, Kepala Inspektorat Daerah Sijunjung, Welfiadril, S.Sos, M.Pd memberikan keterangan di sela-sela penagihan. Kegiatan ini, jelasnya sesuai dengan perintah pimpinan, yakni Bupati Sijunjung mengingat Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pemerintah Daerah dengan Kejaksaan Negeri Sijunjung.
Dengan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pemerintah Daerah dengan Kejaksaan Negeri Sijunjung itu, sebutnya, pihaknya melakukan mediasi, komunikasi dan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Sijunjung untuk melakukan penagihan terhadap pengembalian atas kelebihan dan kekurangan Dana Desa Nagari Muaro.
"Penagihan itu dilakukan pada Kegiatan Fisik Jembatan Kandang Tuo tahun anggaran 2019, dan Rehabilitasi PAUD Murah Hati tahun anggaran 2018," jelasnya. (dramendra)
0 comments:
Posting Komentar