15 April 2020

Kejaksaan Negeri Sijunjung Ikuti Sidang Secara Online di Tengah Wabah Covid-19

Jaksa Penuntut Umum Tengah Mengikuti Sidang Secara Online (Foto Doc. Ist. Dramendra) 

SIJUNJUNG, (GemaMedianet.com— Kejaksaan Negeri Sijunjung, Sumatera Barat ikuti sidang secara online terhadap sejumlah kasus pidana umum di tengah wabah Covid-19.

"Kami mengikuti sidang online kasus pidana umum dengan sistem online atau video Conference lantaran tidak bisa ditunda masa sidangnya. Apa yang dilakukan juga sebagai langkah menghambat penyebaran Covid-19," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Sijunjung melalui Kasi Pidana Umum Limra Mesdi, SH saat dihubungi GemaMedianet.com di Kantor Kejaksaan Negeri Muaro Sijunjung, Rabu (15/4/2020).

Ia menyebutkan, bahwa sidang dengan sistem online atau video conference telah dilakukan semenjak tanggal 30 Maret 2020. Sidang ini akan tetap terus berjalan, dan hal ini sesuai dengan surat edaran dari Mahkamah Agung terkait sidang perkara umum wajib digelar secara online.

Agar pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan tetap terus dapat dijalankan, maka harus ada perubahan tata cara sidang yang lebih mengurangi keterlibatan keramaian di ruang persidangan. Cara yang paling tepat adalah dengan melakukan sidang secara online (video conference) dengan memanfaatkan teknologi berbasis internet di tempat yang terpisah. 

Baca Juga : Kejaksaan Negeri Sijunjung Tandatangan SKK Secara Elektronik dan Online di Tengah Wabah Covid-19

"Kejaksaan Negeri Sijunjung untuk saat ini telah melaksanakannya sesuai dengan petunjuk Jaksa Agung RI," jelasnya.

Sidang dengan video conference ini dilakukan di beberapa titik menyesuaikan dengan perkara yang akan disidangkan. 

"Sidang dilakukan di lima titik yaitu Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Sijunjung, Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri, dan Terdakwa pada Rutan Kelas IIB Muaro Sijunjung, Polisi Resort Sijunjung serta di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Padang," pungkasnya.

Saat GemaMedianet.com menyambangi Kejaksaan Negeri Sijunjung, terlihat persidangan secara online (video conference) tengah dilakukan. 

Saat itu, Jaksa Penuntut Umum Febri Harianto,SH tengah membacakan kronologis kasus yang disidangkan sambil melihat ke layar monitor menyaksikan majelis hakim dan terdakwa yang berada di tempat lain. (Dramendra

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan KPU Pesisir Selatan

iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog