PADANG, (GemaMedianet.com) — Dalam rangka memastikan kesiapan petugas pada pelaksanaan Operasi Ketupat Singgalang tahun ini, Kapolda Sumbar Irjen Pol Drs. Toni Harmanto, MH meninjau sejumlah Pos Pengamanan dan Pos Pelayanan di Kota Padang, Minggu (26/4/2020).
Dalam kunjungan itu Kapolda Sumbar didampingi Dirlantas Kombes Pol Yofie Girianto P, S.IK selaku Kasatgasda, Kapolresta Padang Kombes Pol Yulmar Tri Himawan, S.IK dan beberapa pejabat utama (PJU) Ditlantas mendatangi Pospam Ladang Padi, Cimpago, dan depan Transmart Padang.
Di kesempatan itu Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, Ops Ketupat Singgalang Tahun Anggaran 2020 ini memiliki nuansa yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.
"Jika tahun sebelumnya adalah dalam rangka mengamankan arus mudik, namun khusus tahun 2020 ini tujuannya adalah mencegah masyarakat yang masih berupaya untuk mudik, guna mencegah penyebaran Virus Corona atau Covid-19 yang telah menjadi pandemi global," ujar Toni Harmanto.
Dijelaskan, kebijakan itu diambil lantaran tingginya potensi perantau yang tetap berkeinginan mudik di tengah pandemi Covid-19. Merujuk survei Kementerian Perhubungan (Kemenhub), terdapat 68 persen warga yang menyatakan tidak akan mudik, sedangkan sisanya bersikukuh mudik.
"Persentase ingin mudik 24 persen sedangkan yang sudah mudik 7 persen. Dengan demikian masih ada angka yang sangat besar yaitu 24 persen lagi yang akan mudik," tukasnya.
Menurutnya, sejalan dengan keputusan Presiden Jokowi tentang larangan mudik, Polda Sumbar siap mendukung keputusan tersebut untuk kepentingan yang lebih besar.
Baca Juga : PSBB Diberlakukan Kapolda Sumbar Lepas Rombongan Patroli dan Himbauan Sosialisasi Skala Besar
Kapolda menyebutkan, regulasi transportasi terkait pelarangan mudik berlaku untuk angkutan umum penumpang dan kendaraan pribadi.
Kapolda menyebutkan, regulasi transportasi terkait pelarangan mudik berlaku untuk angkutan umum penumpang dan kendaraan pribadi.
“Kebijakan ini mulai berlaku pada Jumat 24 April 2020 secara bertahap, bertingkat, dan berkelanjutan,” katanya.
Toni juga memastikan bakal ada sanksi bagi pelanggar keputusan tersebut. Ia mengatakan, penerapan sanksi bagi pelanggar larangan mudik baru akan berlaku mulai 7 Mei 2020. Namun Toni mengatakan belum bisa mengungkapkan apa bentuk sanksi yang akan diterapkan, sebab pemerintah masih membahasnya.
Dikatakan, pelarangan mudik akan diberlakukan sampai dengan tanggal 2 Syawal 1441 H, dan dapat menyesuaikan dengan memperhatikan dinamika perkembangan pandemi Covid-19.
“Skenario yang akan disiapkan pada kebijakan ini adalah pembatasan lalu lintas pada akses keluar-masuk wilayah, bukan penutupan jalan. Sebab yang dilarang melintas, adalah angkutan yang membawa penumpang saja, sementara angkutan barang atau logistik masih dapat beroperasi,” kata Toni.
Serangkaian dengan pengecekan Pospam di Kota Padang, kapolda juga berkesempatan melakukan pengecekan Pos Percepatan Penanggulangan Covid-19 di Perbatasan Kota Padang dan Kabupaten Solok. (Uki/Firman Sikumbang)
0 comments:
Posting Komentar