PASAMAN, (GemaMedianet.com) — Menindak lanjuti Surat Keputusan (SK) Kemenkes RI Nomor HK.01.07/MENKES/260/2020 tertanggal 17 April 2020, dan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB, Ketua Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 Pasaman, Yusuf Lubis tetapkan PSBB untuk Kabupaten Pasaman.
Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka pencegahan Virus Corona Disease 2019 (Covid-19) yang berlaku terhitung mulai Tanggal 22 April hingga 5 Mei 2020 di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat pada umumnya.
“Pertama untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kerja Pemkab Pasaman agar menjalankan tugas kedinasan di rumah (Work From Home) secara penuh dengan tetap memperhatikan sasaran dan target kerja ASN yang bersangkutan. Diminta kepada seluruh Kepala SKPD untuk menyiapkan tugas masing-masing di satuan kerja dengan memanfaatkan teknologi. Kepala SKPD boleh memanggil ASN tertentu, jika ada urusan sangat penting ke kantor dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ada,” kata Yusuf Lubis di Kantor Bupati Pasaman, Selasa (21/4/2020) sore kemarin.
Yusuf Lubis mengatakan, pemberlakuan itu dikecualikan bagi SKP/Unit yang sangat strategis yaitu Dinkes, Dinsos, DLHPRKP, Dishub, Satpol PP Damkar, Diskominfo, Dinas Pangan, Bakeuda, BPBD, RSUD Lubuk Sikaping, PDAM dan Tim gugus tugas yang terlibat.
“Namun pelaksanaannya tetap mematuhi protokol kesehatan yang ada,” katanya.
Selanjutnya, pelaku usaha baik di sektor kesehatan, bahan pangan, energi, keuangan, logistik, perhotelan, kontruksi, industri strategis, pelayanan dasar dan kebutuhan sehari-hari diperbolehkan beraktifitas dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang ada.
“Untuk bidang pendidikan dilakukan penghentian sementara aktifitas belajar mengajar di semua tingkatan sekolah sampai Perguruan Tinggi (PT) dan dialihkan dengan sistem belajar dari rumah (home learning),” tambah Yusuf Lubis.
Untuk seluruh kegiatan Sosial Budaya kata Yusuf Lubis dihentikan selama PSBB yang bisa mengumpulkan banyak orang.
“Aktifitas yang dilarang ini juga termasuk kegiatan keramaian di bidang politik, olahraga, hiburan, akademik dan budaya daerah. Dikecualikan untuk kegiatan khitanan, pernikahan dan pemakaman yang sudah diatur petunjuknya,” katanya.
Sementara di bidang transportasi selama masa PSBB, bakal dihentikan baik untuk pergerakan transportasi orang maupun barang.
"Terkecuali untuk pemenuhan bahan pokok, aspek pertahanan dan keamanan diperbolehkan beraktifitas selama PSBB. Untuk sepeda motor, maupun mobil pribadi diperbolehkan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. Untuk angkutan pribadi maupun umum yang sangat penting harus mengurangi muatan penumpang menjadi 50 persen,” katanya.
Selanjutnya kegiatan di bidang keagamaan semua aktifitas ibadah di Masjid atau Musholla dipindahkan ke rumah masing-masing.
“Namun bagi muazin tetap membunyikan penanda ibadah seperti mengumandangkan adzan bagi ummat muslim dan lonceng bagi ummat kristiani. Kemudian diminta membersihkan rumah ibadah dan penyemprotan disinfektan sebagai langkah pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19),” katanya.
Pihaknya, sebut Yusuf Lubis akan bekerjasama dengan aparat gabungan dalam melakukan penertiban selama masa PSBB di Kabupaten Pasaman.
“Langkah maksimal akan kita upayakan di semua lintas sektor dalam mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pasaman. Kami bersama Forkopimda sore ini juga sudah melakukan video konference dengan seluruh Forkopimca akan aturan PSBB ini. Sosialisasi dan edukasi akan aturan PSBB ini segera dimaksimalkan. Kami minta kesadaran dan dukungan semua lintas sektor masyarakat dalam menjalankan aturan selama PSBB ini,” tutupnya.(Noel)
0 comments:
Posting Komentar