PASAMAN, (GemaMedianet.com) — Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Duo Koto, Pasaman berhasil mengamankan satu orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana mengedarkan uang palsu, Minggu (27/4/2020). Sementara satu orang lainnya berhasil kabur saat dilakukan penangkapan.
Satu orang yang berhasil diamankan adalah H (26) warga Muara Tambangan Jorong Sungai Baremas, Kecamatan Duo Koto. Sementara rekannya R (25) berhasil melarikan diri dan lolos dari sergapan petugas.
Kapolsek Duo Koto Iptu Nofrizal mengatakan, aksi para pelaku itu diketahui pada Minggu (26/4) sekitar pukul 20.30 WIB. Pelaku berbelanja di sebuah warung dengan menggunakan uang kertas palsu pecahan 100 ribu.
“Dalam hal ini, ada empat orang pemilik warung yang melaporkan kejadian ke Polsek Duo Koto, yaitu Peri (38), Wiwik (40), Rosliana (30) dan Merida (25).” kata Nofrizal, Senin (27/4).
Berdasarkan informasi dari para pemilik warung, petugas lalu melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 23.30 Wib, pelaku bersama rekannya R terlihat di kawasan Silang Empat Jorong Pembangunan Nagari Cubadak.
“Pelaku bersama rekannya tengah mengendarai kendaraan langsung dicegat. Namun R berhasil lolos dari sergapan petugas dan lari ke dalam hutan,” terang Nofrizal.
Dari tangan H, petugas berhasil mengamankan uang palsu dengan nominal pecahan 100 ribu sebanyak 7 lembar dan pecahan 50 ribu sebanyak 2 lembar.
“Dari pengakuan H, uang kertas palsu itu diperoleh dari R yang sudah ditetapkan DPO. Sedangkan R sendiri mendapatkannya dari pelaku lainnya berinisial T,” tandasnya. (Noel)
0 comments:
Posting Komentar