28 Maret 2020

Save Nyawa

Oleh: Prof. Dr. H. Duski Samad, M.Ag 
(Ketua MUI Kota Padang)

Jumat, 27 Maret 2020 Masehi bertepatan dengan 3 Rajab 1441 Hijriah adalah masa tidak mudah bagi umat Islam Kota Padang, Sumatera Barat dan sebagian daerah Indonesia, dikarenakan harus dapat mendamaikan antara perasaan ketaatan dengan ilmu dan nasehat ulama. Maklumat dan Taushiyah MUI yang meminta umat menganti Shalat Jumat dengan shalat Zhuhur di rumah masing-masing, sungguh bukan keputusan mudah pula bagi ulama, khususnya mereka yang diamanahi membimbing umat melalui lembaga MUI, imamah umat Islam Indonesia, sesuai tingkatannya. 

Kritik tajam, emosional, dan bahkan ada yang tendensius dengan mengaitkan dengan agenda dan konspirasi, diantara umat, yang merasa bahwa keputusan MUI berupa maklumat dan taushiyah atas dasar keadaan tanggap darurat, kejadian luar biasa (KLB) Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah adalah tidak tepat dan sulit diterima kata mereka. Bahkan ada yang menyimpulkan ulama ikut saja apa mau pemerintah. Syukurnya, jumlah orang yang "paling tahu" dan "mencurigai semua hal" seperti di atas sedikit sekali. Mereka yang mematuhi, dan ikuti maklumat dan taushiyah MUI Alhamdulillah dominan sekali. 

Kiriman WA dari beberapa tokoh yang menyampaikan masih ada Masjid yang melakukan Shalat Jumat tadi siang, lalu disertai komen, MUI tidak sepenuhnya diikuti umat. Kerasnya bahasa pengirim yang jejak rekamnya tidak memiliki kompetensi keilmuan Islam yang memadai, mengharuskan jawaban yang diberikan tegas dan jelas adanya umat yang meragukan integritas dan kapabilitas MUI dalam menerbitkan maklumat dan taushiyah, itu lebih hanya didasarkan pada salah satu dari sikap, yaitu karena kejahilan (ketidaktahuan), dhalal (kesesatan berfikir), atau memang mereka yang bughat (pembangkang). Kalau pun ada yang mendasarkan pada ikhtilaf, itu juga tidak tepat, karena kaidah fiqih menyatakan, Keputusan Pemerintah menutup perbedaan. 

MAKLUMAT DAN TAUSHIYAH

MUI Nasional, Provinsi, Kota dan Kabupaten memiliki pandangan yang sama dalam menghadapi musibah Covid-19, dengan didasari prinsip syariat, dalam redaksi fatwa, maklumat dan taushiyah mungkin ada yang berbeda, namun makna, isi dan pesannya sama, yaitu mengedepan pemeliharaan nyawa (Save Nyawa) sebagai tujuan pokok ajaran Islam. 

Ide dasar maklumat dan taushiyah sebagai wujud dari Save Nyawa dapat disimak dari Maklumat MUI Provinsi Sumatera Barat kedua, tanggal 26 Maret 2020; yang menjadi acuan Oleh pimpinan MUI Kota Padang menyampaikan taushiyyah serta maklumat sebagai berikut: 

1. Melihat pada kondisi semakin berjangkitnya Covid-19 di Sumatera Barat saat ini, maka sudah dapat berlakulah ketentuan hukum point 3 dan 4 Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Mewabahnya Covid -19 yang menyatakan bahwa : 

(point 3) Orang yang sehat dan yang belum diketahui atau diyakini tidak terpapar Covid-19, harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

(a) Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang, maka ia boleh meninggalkan Shalat Jum’at dan menggantikannya dengan Shalat Zhuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jamaah shalat lima waktu/rawatib, Tarawih, dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya. 

(point 4) Dalam kondisi penyebaran Covid-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan Shalat Jum’at di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan Shalat Zhuhur di tempat masing-masing.

Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran Covid-19, seperti jamaah shalat lima waktu/rawatib, Shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim. 

2. MUI Sumatera Barat menghimbau kepada umat Islam Sumatera Barat agar :

a. Meniadakan menyelenggarakan Sholat Jum'at di Masjid-masjid pada daerah-daerah berjangkitnya Covid-19, termasuk Masjid Raya Sumatera Barat karena dikhawatirkan semakin mewabahnya penularan Covid-19 ini. Dan menghimbau kepada jamaah untuk menggantinya dengan Sholat Zhuhur di rumah masing-masing.

b. Meniadakan shalat fardhu berjamaah di Masjid/Mushalla/Surau tempat berjangkitnya wabah, dan menghimbau umat untuk melaksanakannya di rumah masing-masing.

c. Tidak menyelenggarakan kegiatan pengajian dan kegiatan lainnya yang menghimpun orang banyak di Masjid/ Musholla/ Surau.

d. Menghimbau agar setiap masjid/ musholla/ surau tetap mengumandangkan azan pada lima waktu sholat fardhu dan menambahkan di akhir azan dengan lafadz Shollu fii buyuutikum.

e. Menghimbau kepada seluruh umat Islam untuk membaca do'a Qunut Nadzilah di setiap shalat fardu.

f. Menghimbau kepada da'i dan muballigh untuk menghentikan segala aktivitas dakwah yang menghimpun jamaah.

g. Mengamanahkan kepada MUI Kab/Kota Se-Sumbar untuk mengeluarkan maklumat khusus sesuai dengan perkembangan di daerah masing-masing dengan tetap mengacu kepada Maklumat MUI Sumatera Barat ini. Demikianlah maklumat ini kami sampaikan semoga menjadi perhatian.

MUI Kota Padang dan daerah lainnya segera menindaklanjuti Maklumat dan Taushiyah MUI Provinsi, Fatwa MUI Pusat, setelah terlebih dahulu dilakukan pertemuan dengan Kepala Daerah dan stakeholder Dinas Kesehatan, BNPB, Forkopinda, Ormas, untuk memastikan bahwa Covid-19 sudah pada taraf mengancam nyawa umat, kejadian luar biasa (KLB), tanggap darurat. Laporan gugus tugas pencegahan Covid-19, pendapat aparat keamanan, dan keputusan Kepala Daerah sudah KLB menjadi dasar hadirnya Maklumat dan Taushiyah MUI Kabupaten Kota se Sumatera Barat. 

PAHALA TIDAK AKAN KURANG

Pertanyaan umat tentang pahala Shalat Jumat kami bagaimana itu buya?. Buya H. Gusrizal Gazahar, Ketua MUI Sumbar dalam WA group MUI menulis di bawah judul "Ramahnya Syari'at-Mu, ya Allah", alangkah sedihnya hati ketika melihat masjid-masjid harus meniadakan sholat berjamaah dan berjum'at. Namun inilah tuntunan syari'at kita dengan kesempurnaan ajarannya dan kelapangan serta keringanan petunjuknya.

Semua itu demi tujuan utama syari'at Islam diturunkan oleh Allah swt. Namun tak usah bersedih ! Kita bukan enggan ke Masjid tapi 'udzur syar'i yang menghalangi kita. Rasulullah SAW menghibur kita dengan sabda beliau : Artinya:.."Dari Abu Musa ra, ia berkata ; saya mendengar Nabi SAW tidak hanya sekali atau dua kali, beliau bersabda : "Apabila seorang hamba melakukan amal shalih, kemudian ia terhalang oleh suatu penyakit atau suatu perjalanan maka tercatat baginya seperti amalan shalih yang pernah ia lakukan dalam keadaan sehat." (HR. Abu Daud). Mari kita tingkatkan munjat kepada Allah SWT.

SAVE NYAWA 

Ingat, maksud save nyawa, berbeda dengan takut mati, tetapi adalah mengunakan secara maksimal ikhtiar, usaha dan segala upaya yang diizinkan Islam untuk melindungi nyawa. Melindungi Nyawa bukan pada jumlahnya, tetapi satu nyawapun wajib dijaga, lebih lagi nyawa publik. Dalam lingkup kerja umat itu, MUI bersikap dan bertaushiyah. 

Patut ditegaskan asas dan alasan paling pokok dari bolehnya menganti Shalat Jumat dengan Shalat Zhuhur di rumah masing-masing adalah bentuk nyata dari ikhtiar maksimal untuk menjaga nyawa publik. Covid-19 yang begitu mudah menular melalui interaksi manusia, besar sekali mengancam nyawa orang-orang tak tahu menahu bahwa orang di sebelahnya sedang batuk menjadi pembawa virus.

Pemuliaan terhadap nyawa, sebagai Maqashid Syariah paling utama adalah pengamalan ayat suci ; Artinya : “Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya.” (QS. Al Maidah : 32).

Ibnu Katsir berkata, “Siapa yang memelihara kehidupan seseorang, yaitu tidak membunuh suatu jiwa yang Allah haramkan, maka ia telah memelihara kehidupan seluruh manusia. Mujahid berkata bahwa yang dimaksud adalah siapa saja yang menahan diri dari membunuh satu jiwa.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 3: 380). 

Majelis Ulama Indonesia dalam fungsinya menjaga kemaslahatan umat tentu wajib baginya mencegah apa pun yang akan mengancam nyawa, termasuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang sudah Pendemi. Semoga fatwa, maklumat dan taushiyah MUI menjadi perhatian dan dipatuhi semua pihak.

Semoga pula dapat menjadi asbab dan wasilah memutus rantai virus yang dapat saja mengenai siapapun. Ya Allah hanya Engkau yang dapat menolak, dan menghentikan bencana ini, lindungi kami dari keadaan ini ya mujibassailin. (*)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan KPU Pesisir Selatan

iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog