PADANG, (GemaMedianet.com) — Pasca dikeluarkannya Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona Disease (Covid-19), Polda Sumbar dan jajarannya telah menindaklanjuti maklumat tersebut.
"Kami telah melakukan pemasangan maklumat Kapolri, baik di Polda, Polres, Polsek hingga di tempat-tempat umum," ucap Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik, Senin (30/3/2020).
Kabid Humas menerangkan, setiap anggota Polri di Polda Sumbar dan jajaran juga memberikan himbauan kepada masyarakat, dimana untuk sementara waktu tidak melakukan aktivitas yang ada berkumpulnya banyak orang (massa).
"Ini upaya untuk pencegahan penyebaran virus Covid-19," ungkapnya.
Selain itu, pihaknya juga telah melakukan penindakan dengan melakukan pembubaran beberapa kegiatan masyarakat, maupun yang sedang berkerumun.
"Sejak dikeluarkannya Maklumat Kapolri hingga kemarin (Minggu, 29/3), kami (Polri) telah melakukan pembubaran sebanyak 333 kali," tegasnya.
Kombes Pol Satake menyebutkan, dalam melakukan pembubaran kerumunan massa tersebut, pihaknya tetap mengedepankan cara yang humanis.
"Kita beritahu baik-baik, dan masyarakat akhirnya memahami. Mereka kemudian membubarkan diri," ujarnya.
"Sekali lagi kami himbau, ini demi kebaikan untuk kita semua," ucap Kabid Humas menambahkan.
#uki I Bidhumas Polda Sumbar
0 comments:
Posting Komentar