PASAMAN, (GemaMedianet.com) — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasaman menyediakan gedung dan sarana/prasarana untuk pelayanan Imigrasi Kelas II non TPI Agam.
"Hal ini kita lakukan agar masyarakat dapat dengan mudah berurusan keimigrasian atau dengan kata lain untuk membuat paspor cukup ke Lubuk Sikaping saja dan tidak perlu jauh-jauh ke Bukit Tinggi," terang Bupati Pasaman, H. Yusuf Lubis saat menerima Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Wilayah Sumatera Barat, Yayan Indriyana didampingi Kepala Imigrasi Kemenkumham Wilayah II Non TPI Agam, Telmaizul Syatri beserta rombongan di Ruang Kerja Bupati Pasaman, Selasa (3/3/2020).
Bupati Pasaman H. Yusuf Lubis didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Pasaman, H. Mara Ondak, Kepala Badan Keuangan Daerah, M. Roni mengatakan, bahwa Pemkab Pasaman telah menyediakan segala sesuatunya guna kesuksesan pelayanan Imigrasi di Kabupaten Pasaman.
Setelah terhenti beberapa bulan, pelayanan keimigrasian untuk masyarakat akan kembali dibuka setelah gedung dan sarana/prasana yang diperkirakan akan selesai pada akhir bulan Maret 2020.
"Gedung untuk Pelayanan Imigrasi saat ini sedang dilakukan pembenahan, termasuk perbaikan jalan dengan diadakannya pengaspalan ke gedung tersebut, dan diperkirakan akan siap pada akhir bulan ini," ujar Joko Rifanto, Asisten III Setdakab Pasaman.
Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Wilayah Sumatera Barat, Yayan Indriayana mengatakan, pihak Imigrasi sangat mengapresiasi upaya Pemerintah Kabupaten Pasaman dalam menyiapkan gedung permanen untuk pelayanan keimigrasian dan sarana lainya di Kabupaten Pasaman. Disamping itu dengan telah adanya gedung Pelayanan imigrasi di Kabupaten Pasaman.
"Hal ini tentunya akan meringankan pelayanan imigrasi yang sebelumnya dilaksanakan di Bukittinggi dan pelayanan imigrasi yang ada di Pasaman tidak hanya bisa melayani daerah sekitar, namun tidak tertutup kemungkinan bisa melayani daerah lain di luar Kabupaten Pasaman. Bahkan, juga bisa melayani orang asing," papar Yayan. (M.Rizky)
0 comments:
Post a Comment