PADANG, (GemaMedianet.com) — Cegah penyebaran Virus Corona Disease (Covid-19), Pemerintah Kota Padang mengeluarkan instruksi pemberlakukan jam malam.
Kebijakan itu dikeluarkan guna membatasi aktivitas masyarakat di luar rumah pada malam hari, sehingga penyebaran virus Corona terputus. Pemberlakuan jam malam tersebut sejak Selasa (31/3/2020) malam.
Dalam instruksi itu Wali Kota Padang, Mahyeldi Ansharullah menegaskan, agar masyarakat tidak melakukan aktivitas di luar rumah sejak pukul 22.00 WIB sampai dengan pukul 06.00 WIB.
"Dilarang bepergian keluar rumah, kecuali untuk hal-hal yang mendesak seperti membeli kebutuhan pokok, berobat, atau hal yang sangat penting dengan memakai masker," katanya.
Instruksi bernomor 020/Pol.PP/2020 itu dibuat berdasarkan rapat antara Pemko Padang dengan Forkompimda di Rumah Dinas Wali Kota Padang, Minggu (29/3) siang.
"Bagi yang tidak mematuhi instruksi ini akan ditindak pihak berwenang, Satpol PP dibantu TNI/Polri serta Ormas/Kepemudaaan. Instruksi ini berlaku untuk seluruh wilayah Kota Padang," kata wali kota.
Mahyeldi menyebut, peningkatan jumlah warga Padang dalam status Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP), menjadi alasan diterbitkannya instruksi ini.
"Di Padang sudah satu yang meninggal dunia, diharapkan dengan keluarnya instruksi ini akan mencegah meluasnya penyebaran virus Corona," ujar Mahyeldi.
Sebelumnya, dalam rapat bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Padang terkait penanganan Covid-19 telah diputuskan sejumlah poin untuk ditindak lanjuti. Salah satu poin dalam rapat saat itu adalah melakukan pembatasan aktifitas di luar rumah secara tegas, dengan tetap memperhatikan aspek HAM dan ketentuan hukum. (Diskominfo/Charlie)
0 comments:
Posting Komentar