PASAMAN, (GemaMedianet.com) — Manakala Virus Corona atau COVID-19 yang masih jadi masalah kesehatan terbesar di dunia, hingga di beberapa negara mengambil langkah waspada dengan meniadakan Shalat Jumat, berdampak pada penurunan jumlah jamaah masjid di sejumlah daerah termasuk Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman.
Apalagi pada 13 Maret Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengingatkan penduduk di ibukota negara itu harus meningkatkan kewaspadaan saat berada di masjid, kian berdampak pada jamaah masjid yang ada di wilayah hukum Polsek Lubuk Sikaping.
Melihat fakta itu, kata Kapolsek Lubuk Sikaping, AKP Fion Joni Hayes ketika dikonfirmasi Minggu (29/3/2020), ia mengambil langkah untuk mengeluarkan himbauan pada masyarakat agar tidak panik secara berlebihan.
“Kewaspadaan harus ditingkatkan. Saya tak ingin masyarakat panik, tapi saya juga tak ingin masyarakat menganggap enteng serta meremehkan merebaknya Virus Corona di berbagai belahan dunia,” kata Fion.
Untuk itulah kata Fion, dengan niat baik pada tanggal 16 Maret 2020 ia memasang himbauan. Melalui spanduk itu Kapolsek Lubuk Sikaping mengimbau masyarakat jangan takut shalat di masjid.
Di spanduk yang berisi agar masyarakat kembali meramaikan masjid tertulis, “Ijan takuik untuk sholat di Masjid” (Jangan takut sholat di Masjid), karano Allah tau sia nan dulu dipanggia ado indak adonyo virus korona Masjid adalah tempat ibadah, yang penting jago kesehatan dan jan lupo ibadah“ (karena Allah tahu siapa yang dulu di panggil, ada tidaknya virus Corona, Masjid adalah tempat ibadah).
Namun AKP Fion Joni Hayes tidak pernah menyangka penyebaran Virus Corona begitu cepat dan jumlah korban banyak berjatuhan. Bahkan, di Indonesia pun berkembangnya pun makin merebak, sehingga Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) harus mengeluarkan Maklumat Mak/2/III/2020 yang terbit pada 19 Maret 2020 lalu. Maklumat tersebut dikeluarkan dalam rangka menekan laju penyebaran Virus Corona atau Covid-19 di Indonesia.
Maklumat Kapolri tersebut berisikan tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Covid-19. Karena keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi. Itulah alasan Polri mengeluarkan maklumat.
Namun belakangan ada segelintir orang memanfaatkan “benturan himbauan” antara Kapolsek Lubuk Sikaping dengan himbauan Kapolri, tanpa mau tahu bahwa kedua himbauan itu dikeluarkan dalam waktu yang berbeda.
Menanggapi fakta ini Fion hanya tersenyum, sembari mengatakan, bahwa fenomena demikian bisa terjadi dimana saja. Namun ia tak lupa berpesan, agar masyarakat menggunakan logika dari setiap persoalan yang ada.
“Tidak logis dong bila langkah yang saya ambil bertentangan dengan pimpinan tertinggi di Kepolisian,” kata AKP Fion Joni Hayes.
Sementara, Ketua MUI Kabupaten Pasaman Ustadz H. Habibullah S.Ag, MH mengatakan, tidak ada yang salah dari himbauan yang dikeluarkan Kapolsek Lubuk Sikaping. Sebab, langkah yang telah diambil Kapolsek itu sebelum keluarnya Maklumat Kapolri.
Habibullah mengatakan, tujuan semula dari himbauan itu agar masyarakat di Lubuk Sikaping yang saat itu belum terindikasi terjadi penyebaran Virus Corona tidak meninggalkan masjid.
“Bahkan saat itu kita sangat mendukung langkah himbauan melalui baliho yang dikeluarkan Polsek Lubuk Sikaping, agar masyarakat tidak meninggalkan masjid. Himbauan itu dikeluarkan Kapolsek karena dia khawatir melihat masjid dan mushala di wilayah hukumnya sepi. Dimana tidak ada warga yang mau melaksanakan shalat berjamaah,” kata Habibullah.
Ustadz Habibullah mengatakan, ternyata himbauan Kapolsek Lubuk Sikaping berdampak besar terhadap masyarakat setempat.
“Alhamdulillah, pasca himbauan itu dipasang, masjid dan mushala kembali ramai," cakapnya.
Bahkan, kata Ustadz Habibullah, melihat perkembangan di daerah itu, hingga kini MUI Kabupaten Pasaman juga belum mengeluarkan himbauan tentang larangan untuk shalat berjamaah di masjid.
Apresiasi terhadap langkah yang diambil Kapolsek Lubuk Sikaping itu ternyata tidak saja datang dari MUI Kab Pasaman, namun juga datang tokoh adat dan alim ulama serta masyarakat Kabupaten Pasaman. (Firman Sikumbang)
0 comments:
Posting Komentar