PADANG, (GemaMedianet.com) — Kapolda Sumbar Irjen Pol Drs Toni Harmanto MH memastikan akan memberi sanksi tegas pihak yang menyelenggarakan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran hingga resepsi keluarga di tengah masih maraknya perkembangan Virus Corona atau Covid-19.
Menurut Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S. Ik, apa yang dilakukan Kapolda itu menindak lanjuti Maklumat Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).
"Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tertanggal 19 Maret 2020 dikeluarkan menyusul makin cepatnya penyebaran penularan COVID-19 di Indonesia," kata Satake Bayu di Padang, Minggu (22/3/2020)
Untuk itu, Satake Bayu memerintahkan seluruh Kapolres dan Kapolsek agar menindaklanjuti Maklumat Kapolri tersebut, dan memberi sanksi tegas pihak yang membuat kegiatan serta melibatkan banyak orang.
"Maklumat diterbitkan guna menangkal penyebaran virus corona," tegas Satake Bayu.
Ia mengatakan, ada beberapa jenis kegiatan yang akan diberi sanksi tegas. Diantaranya pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan, dan kegiatan lain yang sejenis.
"Sanksi tegas juga berlaku kepada pihak yang menyelenggarakan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran hingga resepsi keluarga. Kegiatan olahraga dan kesenian pun termasuk, serta kegiatan jasa hiburan. Diikuti unjuk rasa, pawai dan karnaval," terang Satake.
Ia mengimbau Kapolres agar wajib melakukan sanksi tegas, jika merujuk pada maklumat Kapolri tersebut.
"Namun, ada pengecualian bagi kegiatan tertentu. Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19," kata Satake. (Firman Sikumbang/Rel)
0 comments:
Posting Komentar