PADANG, (GemaMedianet.com) — Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno dicecar sejumlah pertanyaan, saran dan pendapat dari para Anggota DPRD pada rapat paripurna penyampaian penjelasan gubernur terhadap Hak Interpelasi DPRD, Jum'at (13/3/2020).
Dalam penyampaian penjelasannya terhadap penggunaan Hak Interpelasi DPRD terkait pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan aset daerah, Gubernur Irwan Prayitno secara menyeluruh memberikan jawaban seputar hal-hal dan pertanyaan yang dimintakan oleh DPRD.
Terkait pengelolaan BUMD, gubernur menyebutkan, kondisi ril BUMD milik Pemerintah Provinsi Sumatera Barat cukup baik dan memberikan kontribusi.
Irwan membeberkan perbandingan penyertaan modal dengan deviden yang diberikan BUMD. Yakni sampai dengan tahun 2019, di luar PT Dinamika Jaya Sumbar, ARP Rp.799 Miliar dengan total dividen yang menjadi pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp.1,35 Triliun dengan nilai keuntungan Rp.236 Miliar lebih atau 29,9 persen.
Kemudian, perkembangan penyertaan modal pemerintah daerah terhadap BUMD selama lima tahun terakhir, yakni Rp.269 Miliar lebih dengan deviden yang diterima sebesar Rp.446 Miliar lebih.
Selama lima terakhir, BUMD juga telah memberikan dukungan terhadap PAD sebesar Rp.176 Miliar lebih atau 65,5 persen.
Irwan merinci, PT Pembangunan Daerah Sumatera Barat (Bank Nagari) sudah memberikan deviden Rp.360 miliar lebih dari total penyertaan modal Rp.217 miliar lebih dan memiliki untung Rp.142 miliar lebih atau 65,68 persen.
Kemudian, PT Askrida memberikan deviden Rp.80 miliar lebih, PT Balairung Citrajaya selama 5 tahun terakhir memberikan deviden Rp.2,2 miliar dan selama lima tahun terakhir juga tanpa penambahan penyertaan modal, PT Jamkrida Sumbar memberikan deviden Rp.2,3 miliar.
Baca Juga : Gubernur Sampaikan Penjelasan Hak Interpelasi DPRD Terkait Pengelolaan BUMD dan Aset Daerah
"Terakhir, PT Grafika Jaya Sumbar memberikan deviden Rp.455 juta dengan modal setor Rp.2,6 miliar, sedangksn PT Pembangunan Sumbar dengan deviden Rp.91 juta lebih," terang Irwan.
Baca Juga : Gubernur Sampaikan Penjelasan Hak Interpelasi DPRD Terkait Pengelolaan BUMD dan Aset Daerah
"Terakhir, PT Grafika Jaya Sumbar memberikan deviden Rp.455 juta dengan modal setor Rp.2,6 miliar, sedangksn PT Pembangunan Sumbar dengan deviden Rp.91 juta lebih," terang Irwan.
Beragam Sorotan
Terhadap jawaban dan penjelasan tersebut, sebanyak 11 anggota dewan secara bergantian bertanya dan mengkritisi keterangan tertulis dan lisan gubernur dalam tiga sesi tanya jawab yang dipandu oleh Ketua DPRD Sumbar, Supardi.
M Nurnas, dari Partai Demokrat yang tampil sebagai penanya pertama pada sesi pertama tersebut meminta penjelasan gubernur terkait rekomendasi DPRD Sumbar No. 29/SB/2104 lalu tentang PT Padang Industrial Park (PIP).
"Bagaimana rekomendasi untuk mengamankan kas PT PIP Rp.21 miliar, termasuk mengamankan aset dan melakukan audit hingga hari ini kami tidak mendapatkan penjelasan," tukasnya.
Afrizal, dari Partai Golkar, satu dari lima penanya sesi pertama, selain berterimakasih atas penjelasan tertulis gubernur terhadap Hak Interpelasi DPRD. Namun ia juga mengkritisi penjelasan tertulis gubernur, ada semacam "pengkaburan" data dari apa yang disampaikan terkait PT Grafika dan Bank Nagari.
Terhadap jawaban dan penjelasan tersebut, sebanyak 11 anggota dewan secara bergantian bertanya dan mengkritisi keterangan tertulis dan lisan gubernur dalam tiga sesi tanya jawab yang dipandu oleh Ketua DPRD Sumbar, Supardi.
M Nurnas, dari Partai Demokrat yang tampil sebagai penanya pertama pada sesi pertama tersebut meminta penjelasan gubernur terkait rekomendasi DPRD Sumbar No. 29/SB/2104 lalu tentang PT Padang Industrial Park (PIP).
"Bagaimana rekomendasi untuk mengamankan kas PT PIP Rp.21 miliar, termasuk mengamankan aset dan melakukan audit hingga hari ini kami tidak mendapatkan penjelasan," tukasnya.
Afrizal, dari Partai Golkar, satu dari lima penanya sesi pertama, selain berterimakasih atas penjelasan tertulis gubernur terhadap Hak Interpelasi DPRD. Namun ia juga mengkritisi penjelasan tertulis gubernur, ada semacam "pengkaburan" data dari apa yang disampaikan terkait PT Grafika dan Bank Nagari.
Soal Grafika, politisi Golkar ini menyorot kondisi terakhir PT Grafika yang memiliki hutang dan menunggak gaji karyawan selama tiga bulan serta tidak membayarkan pesangonnya.
"Grafika tidak mampu membayar hutang ke Bank Nagari, dan gaji karyawan yang sudah menunggak 3 bulan serta tidak membayarkan pesangon menunjukkan karyawan tidak punya harapan di hari tuanya," kata Afrizal.
Kondisi itu, sebut Afrizal, justeru terjadi pembiaran yang dilakukan oleh pengelola, termasuk direksi dan komisaris yang notabene ditunjuk langsung oleh pemegang saham.
Sementara untuk Bank Nagari, Afrizal menyorot persoalan seleksi direksi Bank Nagari yang mengacu kepada Undang Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Padahal semestinya, kata Afrizal, pemilihan direksi Bank Nagari yang merupakan BUMD harus mengacu kepada Undang Undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Yang mengherankan lagi, kata Afrizal, siapa kepala cabang (kacab) dan kepala divisi (kadiv) di Bank Nagari untuk empat tahun ke depan juga sudah dikondisikan.
Sedangkan untuk PT Balairung, menyorot rekomendasi yang sudah dua kali diberikan DPRD agar dikelola pihak ketiga, namun tidak digubris Pemprov Sumbar.
"Hebatnya, dalam Rakor Komisi III dengan PT Balairung terungkap untuk RAPBD 2021 sudah disusun tekor 8 juta rupiah," bebernya.
Sementara Arkadius Dt Intan Bano dari Partai Demokrat, menyesalkan perbedaan persepsi dalam seleksi direksi Bank Nagari kenapa dibiarkan terus berlarut-larut.
Hidayat dari Partai Gerindra mengingatkan pentingnya pengelolaan aset daerah berbasis IT.
Bakri Bakar dari Partai Nasdem mempertanyakan adanya kesan pemberian dana beasiswa Bank Nagari dan dana sejenisnya dibagi tetapi tidak adil.
Sementara penanya berikutnya pada sesi kedua dan ketiga selepas Sholat Jum'at, yakni Ali Tanjung (Demokrat), Ismet Amzis (Demokrat), Nofrizon (Demokrat), Evi Yandri (Gerindra), Syahrul Furqon (PAN) dan Desrio Putra (Gerindra).
Rapat Paripurna selanjutnya ditunda untuk mendengarkan penyampaian pandangan umum fraksi, yang akan dibacakan pada paripurna berikutnya. (uki)
Rapat Paripurna selanjutnya ditunda untuk mendengarkan penyampaian pandangan umum fraksi, yang akan dibacakan pada paripurna berikutnya. (uki)
0 comments:
Posting Komentar