25 Maret 2020

DPRD Sumbar Nilai Rencana RUPSLB Pemilihan Direksi Bank Nagari Abaikan Ketentuan Hukum Berlaku


PADANG, (GemaMedianet.com— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Propinsi Sumatera Barat (Sumbar) menyoroti rencana pemilihan dan Pengangkatan Direksi Bank Nagari Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Nagari yang akan digelar pada 27 Maret 2020 mendatang di salah satu hotel di Kota Padang sebagai tindakan yang tak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Penegasan itu disampaikan Ketua DPRD Sumbar Supardi didampingi Wakil Ketua DPRD Indra Dt Rajo Lelo dalam press release yang digelar di ruang rapat pimpinan DPRD, Selasa (24/3/2020).

Dikatakan Supardi, Bank Nagari merupakan salah satu item dari pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dipertanyakan anggota dewan dalam paripurna penyampaian penjelasan gubernur terhadap Hak Interpelasi DPRD, Jum'at (13/3) lalu.

Kepada gubernur dalam Hak Interpelasi DPRD disampaikan bahwa sesuai Permendagri dinyatakan Bank Nagari merupakan sebuah BUMD. Oleh karena itu seluruh aktifitasnya harus mengacu pada aturan BUMD yang ada.

"Aturan BUMD itu mulai Undang Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kemudian Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2018, serta Permendagri Nomor 118 Tahun 2018," terang Politisi Partai Gerindra ini.

Sesuai  bukti rekaman, lanjutnya, ketika itu gubernur mengakui memang ada kesalahan melakukan penafsiran terhadap Bank Nagari. Awalnya Bank Nagari dinyatakan bukan BUMD, namun setelah ada petunjuk berdasarkan Permendagri dan OJK, gubernur menyadari bahwa Bank Nagari adalah sebuah BUMD.

"Untuk aktifitas perbankannya merujuk kepada aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sedangkan manajemen, kebijakan termasuk pemilihan direksi total berdasarkan kepada peraturan yang berlaku untuk BUMD," tukasnya.

Begitu juga dalam sambutan gubernur dalam menjawab hak interpelasi DPRD terkait direksi Bank Nagari. Secara lisan, gubernur menyatakan bahwasanya untuk masalah direksi Bank Nagari akan dikembalikan pada titik nol, artinya dimulai lagi dari awal.

Dengan demikian, proses pemilihan yang dilakukan oleh komisaris selama ini dinyatakan batal demi hukum, karena tidak sesuai dengan peraturan BUMD. 

"Itulah kesepakatan yang kita lakukan bersama gubernur saat paripurna hak interpelasi kemarin," ujarnya.

Baca Juga : Gubernur Irwan Prayitno Dicecar Persoalan Bank Nagari, PT Grafika dan PT Balairung

Sekaitan informasi beredar adanya rencana RUPSLB dimana salah satu dari tiga agenda yang akan dilangsungkan pada Jum'at tanggal 27 Maret 2020 di Hotel Mercure Kota Padang adalah pemilihan dan penetapan direksi Bank Nagari, tentunya perlu disikapi bersama, termasuk gubernur.

"Mudah-mudahan saja salah satu dari tiga agenda RUPSLB, yakni proses pemilihan dan penetapan direksi Bank Nagari, tidaklah benar," ujar Supardi.

Sebaliknya, kata Supardi, jika benar maka ini yang aneh, kok tiba-tiba saja ada agenda RUPSLB untuk dipilih dan diangkat. 

"Kapan seleksinya? Sementara seleksi sebelumnya kita ketahui itu tak sah," tukasnya.

Sikap dari DPRD tentu jelas, namun karena sekarang ini sudah masuk fase off, rapat dan sebagainya. DPRD Sumbar tentunya meminta pada pemegang saham, dalam hal ini adalah gubernur untuk mengingat kembali Bank Nagari. 

Baca Juga : Gubernur Sampaikan Penjelasan Hak Interpelasi DPRD Terkait Pengelolaan BUMD dan Aset Daerah

"Seluruh peraturan, kesepakatan atau pun peraturan yang sudah disepakati tentunya harus kita pegang teguh,” harapnya. 

Supardi juga menegaskan, DPRD tidak ada kepentingan terhadap pemilihan Direksi Bank Nagari. Namun ketika Bank Nagari sebagai BUMD mengabaikan aturan yang ada, maka DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan akan melakukan teguran. 

Menurutnya, ketika pemilihan direksi dalam RUPSLB itu tidak sesuai dengan tahapan dan proses penjaringan, serta terbuka berdasarkan kaidah hukum yang berlaku, tentu akan ada riak dan penolakan baik dari publik maupun DPRD.

“Bank adalah bisnis kepercayaan, dan ketika kepercayaan masyarakat turun, tentu hal itu akan sangat merugikan Bank Nagari sendiri sebagai BUMD,” cakapnya. (uki/pd)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan KPU Pesisir Selatan

iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog