PADANG, (GemaMedianet.com) — Seratusan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se Sumatera Barat menuntut Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menolak Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja Omnibus Law dalam aksi unjuk rasa yang digelar di depan gerbang gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, Rabu (4/3/2020).
RUU Cipta Kerja yang masuk dalam program Omnibus Law yang dijadualkan akan memasuki mekanisme pembahasan DPR tersebut, dinilai mahasiswa dalam surat tuntutannya berpotensi merugikan banyak orang.
Beberapa point yang disinyalir merugikan tersebut, diantaranya dihilangkanya upah minimum, pesangon, jaminan kerja serta outsourching atau kontrak.
Bahkan program Omnibus Law yang melakukan penggabungan beberapa undang-undang menjadi satu paket undang-undang tersebut juga disinyalir menghilangkan sanksi pidana terhadap pengusaha yang tidak membayarkan hak pekerja/buruh, dan semakin mudahnya pengusaha memecat pekerja sehingga memperburuk kondisi kerja.
Masih dalam surat tuntutannya, mahasiswa menilai RUU Omnibus Law juga akan mengakibatkan krisis lingkungan hidup akibat investasi yang meningkatkan pencemaran lingkungan, bencana ekologis dan kerusakan lingkungan. RUU Omnibus Law berwacana mengubah sistem perlindungan dan pengelolaan lingkungan hdup yang semula wajib AMDAL menjadi peraturan berbasis resiko, serta Omnibus law ini akan mempengaruhi media pers dalam bebas berpendapat.
"Masih banyak lagi dampak negatif, jika RUU Omnibus Law disahkan," ungkap orator membacakan tuntutan mahasiswa.
Kondisi itu memicu mahasiswa mendesak Ketua DPRD Sumbar untuk menolak RUU Omnibus Law tersebut ditetapkan menjadi undang-undang. Sayangnya, keinginan Pimpinan Aksi Demo Abdul Afif dan Koordinator Lapangan Alkhori Rezki untuk bertemu Ketua DPRD Sumbar tak kesampaian. Pasalnya, di saat bersamaan semua pimpinan Legislatif, komisi dan anggota DPRD sedang berada di luar daerah.
"Masih banyak lagi dampak negatif, jika RUU Omnibus Law disahkan," ungkap orator membacakan tuntutan mahasiswa.
Kondisi itu memicu mahasiswa mendesak Ketua DPRD Sumbar untuk menolak RUU Omnibus Law tersebut ditetapkan menjadi undang-undang. Sayangnya, keinginan Pimpinan Aksi Demo Abdul Afif dan Koordinator Lapangan Alkhori Rezki untuk bertemu Ketua DPRD Sumbar tak kesampaian. Pasalnya, di saat bersamaan semua pimpinan Legislatif, komisi dan anggota DPRD sedang berada di luar daerah.
Walhasil, ketika Anggota Komisi I DPRD Sumbar, Bakri Bakar asal Partai Nasdem dan Zarfi Deson dari Partai Golkar didampingi Sekretaris DPRD Reflis menyambut aspirasi mahasiswa menolak dan bersikeras ingin tetap diterima langsung oleh Ketua DPRD Sumbar.
Awalnya, Bakhri Bakar sempat menyampaikan kesiapan wakil rakyat untuk menerima aspirasi mahasiswa, dan berjanji akan melanjutkan aspirasi pada pihak yang berkompeten, yakni DPR RI.
Namun, salah seorang pendemo menimpali, "Apakah hanya sekedar menyampaikan saja? Kami ingin DPRD menolak atau membatalkan RUU Cipta Kerja Omnibus Law.
Menjawab celetukan itu, Bakhri Bakar menjelaskan bahwa regulasi setingkat UU merupakan kewenangan DPR RI.
Sedangkan DPRD, hanya bisa menyampaikan aspirasi setidaknya secara kelembagaan dan melalui perwakilan masing-masing fraksi di DPR RI.
Tak puas dengan jawaban wakil rakyat tersebut, mahasiswa mendesak untuk bisa masuk ke gedung DPRD Sumbar. Tentu saja demi alasan keamanan, aparat kepolisian yang sejak awal terus berjaga-jaga dan berkoordinasi dengan Sekretariat DPRD masih belum berkenan memberikan izin masuk. Apalagi, pada kenyataannya di dalam gedung DPRD tidak satu pun unsur pimpinan yang berada di tempat.
Sebelumnya, aparat kepolisian juga telah memberikan toleransi untuk menyampaikan aspirasi di Gedung DPRD untuk 50 orang perwakilan mahasiswa.
Pantauan GemaMedianet.com, melihat keinginannya tak terpenuhi, sembari membubarkan diri para mahasiswa memajang sejumlah spanduk di pagar gedung DPRD dengan berbagai tulisan, sedangkan di bagian gerbang utama memajang spanduk bertuliskan "gedung ini disegel". (uki)
Tak puas dengan jawaban wakil rakyat tersebut, mahasiswa mendesak untuk bisa masuk ke gedung DPRD Sumbar. Tentu saja demi alasan keamanan, aparat kepolisian yang sejak awal terus berjaga-jaga dan berkoordinasi dengan Sekretariat DPRD masih belum berkenan memberikan izin masuk. Apalagi, pada kenyataannya di dalam gedung DPRD tidak satu pun unsur pimpinan yang berada di tempat.
Sebelumnya, aparat kepolisian juga telah memberikan toleransi untuk menyampaikan aspirasi di Gedung DPRD untuk 50 orang perwakilan mahasiswa.
Pantauan GemaMedianet.com, melihat keinginannya tak terpenuhi, sembari membubarkan diri para mahasiswa memajang sejumlah spanduk di pagar gedung DPRD dengan berbagai tulisan, sedangkan di bagian gerbang utama memajang spanduk bertuliskan "gedung ini disegel". (uki)
0 comments:
Posting Komentar