PADANG, (GemaMedianet.com) — Meski telah memasuki tahun keempat, namun penerapan kebijakan pengendalian Gratifikasi sesuai Peraturan Wali Kota (Perwako) Padang Nomor 21 Tahun 2016 di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) belum memiliki pemahaman serta sikap yang sama.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang, Amasrul saat mewakili Walikota Padang membuka Sosialisasi Perwako Nomor 21 Tahun 2016 tentang pengendalian gratifikasi di aula gedung Dinas Pendidikan Kota Padang, Selasa (25/2/2020).
Sekda berharap melalui sosialisasi ini perangkat daerah dan unit kerja berkomitmen menerapkan kebijakan yang telah ditetapkan, dan melakukan inovasi terkait pelaksanaannya sesuai karakteristik unit kerja.
Selanjutnya, Sekda berharap kepada perangkat Daerah dan unit kerja untuk melakukan evaluasi atas penerapan kebijakan secara priodik.
Kemudian menindaklanjuti hasil evaluasi atas penerapan program pengendalian gratifikasi, dan melindungi pelapor gratifikasi, serta menjadikan kebijakan sebagai salah satu instrumen penilaian prilaku budaya kerja ASN Pemerintah Kota Padang, yakni budaya integritas. Dan memberikan keyakinan yang memadai antara gratifikasi sumbangan, pungutan dan infak.
Kemudian menindaklanjuti hasil evaluasi atas penerapan program pengendalian gratifikasi, dan melindungi pelapor gratifikasi, serta menjadikan kebijakan sebagai salah satu instrumen penilaian prilaku budaya kerja ASN Pemerintah Kota Padang, yakni budaya integritas. Dan memberikan keyakinan yang memadai antara gratifikasi sumbangan, pungutan dan infak.
Selain itu, untuk mewujudkan aparatur Pemerintah yang bersih dari tindak pidana korupsi serta mewujudkan tata kelola Pemerintahan bebas dari tindak pidana korupsi, diperlukan berbagai upaya yang bersifat edukatif.
"Agar terhindar dari tindakan yang patut diduga sebagai tindak pidana korupsi dilakukan pengawasan, maupun pengembangan sistim deteksi dini bagi aparatur Pemerintah khususnya para pejabat penyelenggara Negara," Jelas Amasrul.
"Agar terhindar dari tindakan yang patut diduga sebagai tindak pidana korupsi dilakukan pengawasan, maupun pengembangan sistim deteksi dini bagi aparatur Pemerintah khususnya para pejabat penyelenggara Negara," Jelas Amasrul.
Lebih lanjut Sekda, tujuan dilaksanakannya sosialisasi Perwako Nomor 21 Tahun 2016 agar setiap ASN Pemerintah Kota Padang mengetahui nilai-nilai dan norma kebijakan yang telah ditetapkan. Dan mengimplementasikan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya.
"Agar setiap institusi dapat mengendalikan fungsi organisasi melalui pemahaman, penglihatan, pendengaran, dan analisis," imbuhnya.
"Agar setiap institusi dapat mengendalikan fungsi organisasi melalui pemahaman, penglihatan, pendengaran, dan analisis," imbuhnya.
Di tempat yang sama, Kepala Inspektorat Kota Padang, Andri Yulika melaporkan, berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi terhadap 16 sekolah yang dilaksanakan tahun 2019 dapat disimpulkan, belum semua ASN dan komite sekolah mendapat sosialisasi program pengendalian gratifikasi.
"Ada indikasi peristiwa pemberian dan penerimaan gratifikasi, tetapi belum menyampaikan laporan kepada tim UPG Kota Padang," tukasnya.
Untuk selanjutnya, bersedia membuat komitmen melaporkan kepada tim UPG Kota Padang, apabila menerima atau menolak hadiah dari atau pihak lain, jelasnya.
"Ada indikasi peristiwa pemberian dan penerimaan gratifikasi, tetapi belum menyampaikan laporan kepada tim UPG Kota Padang," tukasnya.
Untuk selanjutnya, bersedia membuat komitmen melaporkan kepada tim UPG Kota Padang, apabila menerima atau menolak hadiah dari atau pihak lain, jelasnya.
Sosialisasi diikuti 120 peserta terdiri dari kepala sekolah, komite sekolah, bendahara sekolah, bendahara BOS dan guru di lingkungan Pemerintah Kota Padang. (humas)
0 comments:
Post a Comment