PASAMAN, (GemaMedianet.com) — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pasaman melaksanakan Sosialisasi tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2020 dengan mengundang narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) dan HAM Sumatera Barat bertempat di Ruang Sidang Komisi C DPRD Pasaman, Jum'at (14/2/2020).
Hadir dalam acara Sosialisasi Propemperda ini diikuti oleh Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Pasaman, Farizal, S. Farm, M. Farm, anggota DPRD Pasaman, Sekretaris Dewan, Jhonneri, SH, Kabag Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan, Ryacudu, SH, Kasubag Humas, Gusman, SH, Kasubag Perundang-undangan, Nusirwan Indra, SH serta staf sekretariat DPRD Pasaman.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sumbar, Amru Walid, SH, MH membuka secara resmi acara sosialisasi Propemperda bagi anggota DPRD Kab. Pasaman.
Dalam sambutannya, Amru Walid Batubara mengatakan bahwa Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) merupakan wujud kewenangan yang diberikan kepada pemerintahan daerah dalam rangka penyelengaraan otonomi daerah, tugas pembantuan, menampung kondisi khusus daerah dan penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Ia menambahkan bahwa tahap perencanaan adalah salah satu yang harus mendapat perhatian khusus dalam pembentukan Peraturan Daerah (Perda) yang merupakan subsistem dalam pembuatan Perda terdiri dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan dan pengundangan.
“Pembentukan Perda oleh pemerintah daerah merupakan amanat konstitusi yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dalam rangka melaksanakan otonomi daerah serta tugas pembantuan agar pembentukan Perda lebih terarah,” ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa sosialisasi ini merupakan kesempatan yang baik untuk seluruh peserta yang terdiri dari anggota dewan dan sekretariat DPRD Pasaman dimana nantinya dapat meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan kemampuan mengenai penyusunan Propemperda Kabupaten Pasaman di tahun 2020.
Dalam paparannya sebagai narasumber Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Praktek Hukum Daerah Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat, Yeni Nel Ikhwan mengatakan bahwa penyusunan Propemperda sangat menentukan kualitas Perda yang akan dihasilkan, Propemperda juga harus sejalan dengan tujuan hukum yang mendasari dan sesuai dengan arah pembangunan daerah.
“Daerah harus mampu untuk menghasilkan Peraturan Daerah yang berorientasi kepada kepentingan masyarakat serta mewujudkan kehadiran daerah dalam memenuhi kebutuhan masyarakat selaras dengan tujuan negara sebagaimana terdapat dalam UUD tahun 1945, dengan demikian, Propemperda harus sejalan dengan tujuan, dilandasi hukum, dan sesuai dengan arah pembangunan daerah,” ujarnya.
Sementara itu Sekretaris DPRD Kab. Pasaman, Jhonneri, SH mengucapkan terima kasih kepada Kakanwil Kemenkumham Sumatera Barat yang telah memenuhi undangan sekaligus sebagai narasumber pada acara Sosialisasi Propemperda yang diadakan hari ini.
"Mudah-mudahan acara sosialisasi ini dapat berjalan dengan baik hingga membawa manfaat dalam penyusunan Propemperda kedepannya serta dapat tercapainya sasaran yang telah ditetapkan mengacu pada ketentuan yang berlaku," terang Jhonneri. (Noel)
0 comments:
Posting Komentar