PESSEL, (GemaMedianet.com) — Upaya dalam pemberantasan dan pencegahan illegal loging di wilayah Hukum Polres Pesisir Selatan (Pessel) terus digiatkan. Kali ini jajaran Polsek Basa Ampek Balai (BAB) Tapan berhasil mengamankan 11 batang kayu di Kampung Alang Rambah, Kenagarian Tanjung Pondok, Kecamatan BAB Tapan, pukul 09.00 WIB.
Sebanyak 11 batang kayu dengan panjang 4 meter diamankan anggota Polsek BAB Tapan, dan hal itu tidak lepas dari informasi warga.
Kapolres Pesisir Selatan AKBP. Cepi Noval,S.IK melalui Kapolsek BAB Tapan AKP. Raflis, SH menjelaskan, diamankannya 11 batang kayu di wilayah hukumnya tersebut, merupakan kerjasama antara anggota Polsek BAB Tapan dengan masyarakat.
"Kita amankan balok - balok kayu, tanpa ada pemiliknya alias kayu temuan," kata Kapolsek BAB Tapan, Sabtu (15/2/2020).
Menurut Raplen, karena tidak ada satu orang pun yang tahu siapa pemilik kayu tersebut, Polsek BAB Tapan langsung mengamankannya.
Dikatakan Raplen, kayu diduga praktik illegal logging (Ilog) itu tidak diketahui siapa pemiliknya atau tidak bertuan, dan kayu tersebut ditemui di perkebunan sawit milik warga.
"Untuk sementara, kita amankan di Mapolsek Tapan," tambah Raplen kepada wartawan melalui pesan WhatsApp (WA).
Selain mengamankan kayu tersebut, kata Raplen, pihaknya juga belum mengetahui pasti asal-usul kayu temuan itu. Namun pihaknya mensinyalir tumpukan kayu tersebut berasal dari hutan Kecamatan BAB Tapan.
Untuk dugaan awal memang berasal dari hutan-hutan di dekat sini. Tapi belum bisa dipastikan, soalnya pemiliknya tidak diketahui.
"Saat ini kita masih berusaha mencari tahu siapa pemilik kayu tersebut," pungkas Raplen Kapolsek Tapan ini menyudahi keterangannya. (doni)
0 comments:
Posting Komentar