PADANG, (GemaMedianet.com) — Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang memberikan insentif sebesar Rp.100 ribu kepada setiap orang yang bisa merekam dengan video aksi masyarakat yang membuang sampah sembarangan tempat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang Mairizon mengatakan, video pelanggaran yang akan mendapat insentif apabila dalam video tersebut memperlihatkan aktivitas pelanggaran dan wajah pelaku secara jelas. Kemudian informasi yang dapat memberi petunjuk bagi petugas untuk menemukan pelaku.
"Bagi pelapor dapat mengirim video dan informasi pelaku ke http://bit.ly/sikatpel atau nomor WhatsApss (WA) 08116618603. Dan pelapor tidak perlu khawatir karena semua indentitas pelapor akan dirahasiakan," jelasnya kepada Humas Kota Padang, Sabtu (8/2/2020).
Ia menambahkan, insentif tersebut berdasarkan Perwako Nomor 109 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah. Di sana ada pasal yang menjelaskan tentang pemberian insentif bagi masyarakat yang membantu melaporkan bagi pembuang sampah sembarangan.
"Sebelumnya juga ada aturan membuang sampah di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) pada pukul 05.00 - 17.00 WIB," ujarnya.
Lebih jauh dikatakanya, adanya aturan ini dapat memberikan efek jerah kepada masyarakat supaya tidak membuang sampah sembarangan tempat.
"Selain itu, kita tentunya berharap semakin timbul kesadaran masyarakat untuk menjaga kebersihan Kota Padang," tukuknya. (*).
0 comments:
Posting Komentar