PASAMAN, (GemaMedianet.com) — Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 dibutuhkan kerjasama seluruh pihak, untuk menyukseskan agenda lima tahunan yang sebentar lagi akan dilaksanakan.
Alek gadang itu adalah ajang memilih kepala daerah yang menurut masyarakat mampu memberikan perubahan ke arah lebih baik.
Peran stakeholder dalam suksesi itu harus menjadi kewajiban semua pihak. Upaya tersebut ditempuh oleh KPU Kabupaten Pasaman melalui Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Camat dan Wali Nagari se Kabupaten Pasaman, di Hotel Arumas Lubuksikaping, Rabu (5/2/2020).
Ketua KPU Pasaman, Rodi Andermi mengatakan, pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sudah memasuki pengumuman hasil tes tertulis, yaitu 10 besar peserta yang mendapatkan peringkat 10 besar. Kemudian calon anggota PPK akan melaksanakan Tes Wawancara mulai dari tanggal 8 s/d 10 Februari 2020.
Baca Juga : Pesta Demokrasi Bermartabat, Anggota DPRD Ristawadi : Tidak Ada Diskriminasi, Intimidasi dan Provokasi
"Hasil Tes tertulis yang diumumkan di masing-masing kantor kecamatan murni hasil peserta tes yang telah mengikuti ujian tertulis. Dalam upaya prinsip keterbukaan dalam proses rekruitmen PPK, langsung kita tampilkan nilai peserta yang telah mengikuti tes tertulis, silakan dicek di kantor kecamatan masing-masing untuk melihat nilai para peserta," ujar datuak putiah dalam sambutannya.
"Hasil Tes tertulis yang diumumkan di masing-masing kantor kecamatan murni hasil peserta tes yang telah mengikuti ujian tertulis. Dalam upaya prinsip keterbukaan dalam proses rekruitmen PPK, langsung kita tampilkan nilai peserta yang telah mengikuti tes tertulis, silakan dicek di kantor kecamatan masing-masing untuk melihat nilai para peserta," ujar datuak putiah dalam sambutannya.
Rapat Koordinasi ini merupakan persamaan persepsi antara camat, wali Nagari dengan KPU Kabupaten Pasaman dalam merekrut sekretariat dan staf sekretariat. PPK melalui KPU Kabupaten Pasaman mengusulkan tiga nama untuk sekretaris dan empat nama staf sekretariat untuk diajukan ke Bupati Pasaman.
Kemudian Bupati memilih dan menetapkan 1 orang sekretaris dan 2 orang staf sekretariat dan di-SK-kan oleh KPU Kabupaten Pasaman, dan seterusnya pelantikan dilakukan oleh KPU Kabupaten Pasaman.
Adapun kelengkapan administrasi yang harus dilengkapi adalah surat keterangan tidak pernah dijatuhi sanksi disiplin pegawai, surat pernyataan independen dan tidak berpihak pada peserta pemilihan, surat keterangan kesehatan dari puskesmas, surat pernyataan bebas dari penyelahgunaan narkotika, surat keputusan tentang pangkat atau golongan, surat pernyataan mampu mengoperasikan perangkat teknologi infomasi.
Acara berlangsung lancar, masukan dan saran menjadi bahan evaluasi KPU Kabupaten Pasaman dalam mewujudkan pelaksanaan Pemilihan serentak secara integritas. (Noel)
0 comments:
Posting Komentar