SIJUNJUNG, (GemaMedianet.com) — Bupati Sijunjung diwakili Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Sijunjung Yuanuarita, SH, M.Hum membuka secara resmi Bimbingan Teknis (bimtek) Pengelolaan Bantuan Keuangan Partai Politik bagi Pengurus Parpol, yang diadakan oleh Kantor Kesatuan Kebangsaan Politik dan Lindungan Masyarakat (Kesbangpol dan Linmas) setempat, Kamis (27/2/2020).
Bacakan sambutan bupati, Asisten I Yuanuarita menyampaikan, kemitraan partai politik dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung selama ini telah berjalan dengan baik, lancar dan kondusif. Sehingga mempelancar kehidupan berdemokrasi, berbangsa dan bernegara. Sedangkan bantuan keuangan kepada parpol ini merupakan amanah dari undang-undang untuk memudahkan dalam melaksanakan kegiatan parpol.
"Bantuan parpol tersebut juga dipergunakan untuk pendidikan politik pada kader dan simpatisan, sehingga menambah pengetahuan bagaimana cara berpolitik yang baik," jelasnya.
Mengakhiri sambutannya, Asisten I berharap kegiatan bimtek ini dapat menjadi pencerahan dan acuan bagi pengurus parpol dalam membelanjakan apa yang boleh, dan tidak boleh menggunakan dana bantuan parpol yang diberikan.
Ia menyebutkan, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 36 Tahun 2018 tentang bantuan keuangan Partai politik pada Pasal 15, telah diatur tata cara perhitungan, penganggaran dalam APBD, pengajuan, penyaluran, dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan Parpol.
"Setiap hasil suara hasil Pemilu Legislatif yang memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Sijunjung akan memperoleh bantuan keuangan sebesar Rp.7.125 (Tujuh ribu seratus dua puluh lima rupiah) sebagai tindaklanjut dari Permendagri dimaksud, yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung," tukasnya.
Sementara Kepala Kantor Kesbangpol dan Linmas Kabupaten Sijunjung dalam laporannya yang disampaikan Kasubag TU Dewi Lusianita, SE, MM menerangkan, bahwa bimtek kali ini menghadirkan 44 orang peserta dari pengurus parpol yang akan menerima Bantuan Dana Hibah Parpol Tahun 2020.
Ia menambahkan, bimtek ini akan dilaksanakan satu hari, dimulai pukul 07.30 WIB sampai dengan selesai.
Turut hadir di kesempatan itu Kesbangpol Provinsi Sumatera Barat, Kejaksaan Negeri Sijunjung, KPU Kabupaten Sijunjung, dan SKPD terkait di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung. (dramendra)
0 comments:
Post a Comment