28 Februari 2020

DPRD Paripurnakan Usulan Penggunaan Hak Interpelasi Terhadap Kinerja Gubernur Sumbar


PADANG, (GemaMedianet.com— Untuk pertama kali dalam sejarah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, penggunaan Hak Interpelasi muncul di permukaan. Hal itu dipicu sejumlah persoalan yang terjadi akhir-akhir ini, diantaranya perjalanan dinas Gubernur Sumatera Barat ke luar negeri, pengelolaan BUMD dan aset daerah.

Usulan penggunaan hak interpelasi ini disampaikan oleh Fraksi Gerindra didukung oleh anggota Fraksi Golkar dan anggota Fraksi Demokrat pada  pimpinan DPRD Sumbar tanggal 21 Januari 2020 lalu. 

Terkait usulan penggunaan hak interpelasi tersebut, maka sesuai ketentuan jumlah pengusul sudah memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke dalam rapat paripurna. 

"Dengan jumlah anggota DPRD Sumbar sebanyak 65 orang, maka paling tidak diajukan oleh 10 orang dan lebih dari satu fraksi," terang Ketua DPRD Sumbar, Supardi saat memimpin jalannya rapat paripurna, Jum'at (28/2/2020). 

Lebih lanjut Supardi, usulan yang disampaikan sebanyak 15 orang anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat dari tiga fraksi kepada pimpinan DPRD dalam penggunaan hak interpelasi terkait beberapa persoalan adalah dalam rangka Check and Balances terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah dan untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan daerah telah dilakukan dengan efektif, efisien, transparan, akuntabel dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Dijelaskan, hak interpelasi DPRD adalah hak meminta keterangan atau penjelasan kepada gubernur.

Terkait Hak Interpelasi tersebut, kata Supardi, akan lahir sebuah rekomendasi penting yang tujuan dan sasarannya untuk perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

"Oleh karena itu tidak ada yang istimewa dan tidak ada yang perlu ditakutkan terhadap penggunaan Hak Hak Interpelasi DPRD, sepanjang tujuan dan prosesnya telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan," tukasnya.

Dijelaskan, masa jabatan Gubernur dan wakil Gubernur Sumatera Barat periode Tahun 2016-2021 tinggal lebih kurang satu tahun lagi. Sesuai dengan ketentuan perundang undangan, diakhir masa jabatannya kepala dan wakil Kepala daerah  berkewajiban mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas-tugas yang terlah diberikan kepadanya, termasuk pertanggung jawaban terhadap pencapain visi dan misi serta target kinerja yang telah ditetapkan dalam perda tentang RPJMD.

Dari empat tahun pelaksanaan tugas-tugas Gubernur Sumatera Barat, katanya lagi, DPRD melihat masih banyak capaian terget kinerja pembangunan daerah yang belum tercapai, dan masih banyak persoalan-persoalan yang terjadi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

"Banyak kegiatan yang dilaksanakan tidak sejalan dengan dengan terget kinerja RPJMD, sehingga tidak memberikan dukungan terhadap pencapain target kinerja RPJMD tersebut. Seperti banyak kegiatan perjalanan dinas luar negeri yang tidak memberikan dampak yang singnifikan untuk pembangunan daerah.

Begitu juga pengelolaan BUMD milik pemerintah daerah belum optimal, sehingga tidak dapat memberikan kontribusi yang maksimal terhadap penerimaan daerah. 

"Permasalahan yang terjadi di BUMD ini, tentu tidak terlepas dari proses rekrutmen, pembinanan dan pengawasan yang dilakukan oleh kepala daerah selaku pemilik modal atau pemegang saham pada BUMD tersebut," tukasnya.

Sementara Hidayat, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sumbar sebagai Fraksi Pengusul menyebutkan, DPRD melihat masih banyak capaian target kinerja pembangunan daerah yang belum tercapai dan masih banyak persoalan – persoalan yang terjadi dalam penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah. 

Berikut empat rangkuman fraksi pengusul, yakni pertama, banyak kegiatan yang dilaksanakan tidak sejalan dengan target kinerja RPJMD, seperti banyak perjalanan dinas luar negeri yang tidak memberikan dampak yang tidak siknifikan untuk pembangunan daerah. 

Kedua, pengelolaan BUMD milik pemerintahan daerah belum optimal,sehingga tidak dapat memberikan kontribusi yang maksimal terhadap penerimaan daerah. 

Ketiga, tata kelola dan optimalisasi penggunaan aset daerah masih jauh dari harapan. Banyak aset daerah yang dikuasai pihak ketiga dan banyak pula aset-aset daerah yang tidak dimanfaatkan. 

Empat, berturut-turut proses pencairan beasiswa yang bersumber dari hibah PT. Rajawali Corp, padahal dananya bersumber dari hibah pihak ketiga dan sangat dibutuhkan oleh masyarakat untuk mendorong peningkatan kualitas pendidikan di Sumatera Barat. (uki) 

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog