PADANG, (GemaMedianet.com) — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Padang, atau saat ini menjadi BP Jamsostek menggelar sosialisasi SIAPP 82 tentang peningkatan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi perusahaan platinum dan gold di salah satu hotel di Kota Padang, 17-18 Februari 2020.
Diseminasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKK dan JKM tersebut diikuti puluhan pimpinan perusahaan yang ada di Kota Padang Sumatera Barat yang dimulai Senin (17/2/2020).
Beberapa narasumber dihadirkan dalam kegiatan tersebut, diantaranya berasal dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Barat dan instansi terkait lainnya.
Di kesempatan itu, Kepala BP Jamsostek Cabang Padang diwakili Kepala Bidang Pemasaran, Dwi Ermanto Rahman Hajianto mengatakan, peningkatan manfaat perlindungan dari kedua program, JKK dan JKM tanpa kenaikan iuran menjadi kabar menggembirakan bagi pekerja Indonesia.
"Manfaatnya naik, iurannya tetap sama," ujar Dwi Ermanto RH.
Salah satu yang sangat terasa kenaikan manfaatnya adalah Jaminan Kematian JKM). Terutama pada beasiswanya, jika sebelumnya hanya Rp.12 juta/tahun/anak hingga tingkat perguruan tinggi, sekarang bisa untuk dua orang anak.
Begitu juga dari tingkat TK, SD, SMP, SMA hingga perguruan tinggi. Jika memilih tidak kuliah, namun ikut pelatihan itu juga dibiayai oleh BPJamsostek.
Program JKK yang diselenggarakan BP Jamsostek, sebutnya, meliputi perlindungan resiko kecelakaan kerja bagi pekerja. Dimulai dari perjalanan berangkat, pulang dan di tempat bekerja, serta pada saat melaksanakan perjalanan dinas.
Sementara, manfaat JKK diantaranya perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, bantuan biaya transportasi korban kecelakaan kerja, santunan pengganti upah selama tidak bekerja, santunan kematian sebesar 48 kali upah, santunan cacat total hingga maksimal sebesar 56 kali upah, bantuan beasiswa, hingga manfaat pendampingan dan pelatihan untuk persiapan kembali bekerja.
Ia juga menyampaikan, manfaat JKK menjadi semakin baik lagi karena adanya perubahan peningkatan manfaat. Diantaranya berupa santunan pengganti upah selama tidak bekerja, ditingkatkan nilainya menjadi sebesar 100 persen untuk 12 bulan dari sebelumnya enam bulan dan seterusnya sebesar 50 persen hingga sembuh.
Beleid tersebut juga meningkatkan manfaat biaya transportasi untuk mengangkut korban yang mengalami kecelakaan kerja. Biaya transportasi angkutan darat dinaikkan dari Rp1 juta menjadi maksimal Rp5 juta, biaya transportasi angkutan laut naik dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta, dan biaya transportasi angkutan udara dinaikan menjadi Rp10 juta dari sebelumnya Rp2,5 juta.
Pemerintah juga menambahkan manfaat JKK dengan perawatan di rumah alias home care hingga maksimal Rp20 juta per tahun untuk setiap kasus.
"Dana pertanggungan tersebut diberikan kepada peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit," terangnya.
Selain mensosialisasikan mengenai SIAPP 82 ini, lanjutnya, BPJamsosotek Cabang Padang yang memiliki ruang lingkup meliputi Kota Padang, Kota Pariaman, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Kepulauan Mentawai dan Kabupaten Pesisir Selatan mensosialisasikan mengenai Anugerah Patriana.
Anugerah ini bertujuan meningkatkan peranan pemerintah daerah dalam meningkatkan Kepesertaan Jaminan sosial tenaga kerja. Kemudian, meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan Jaminan sosial Ketenagakerjaan, serta meningkatkan awareness dan citra positif pemerintah untuk mewujudkan kehadiran negara bagi pekerja Indonesia.
Dengan demikian program ini mengajak pemerintah daerah serta pengusaha skala besar dan menengah, serta UMKM untuk menyukseskan program jaminan sosial tenaga kerja.
"Pemerintah yang peduli terhadap warganya dengan memenuhi kriteria tertentu akan mendapatkan award tersebut. Begitu terhadap pengusaha dan perusahaan yang tertib membayar iuran juga akan mendapatkan award termasuk di dalamnya UMKM," pungkasnya. (uki)
0 comments:
Posting Komentar