SIJUNJUNG, (GemaMedianet.com) — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sijunjung memperkenalkan Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020 di kantor BAWASLU setempat, Rabu (26/2/2020).
Sistim ini dimaksudkan agar sengketa pemilu termasuk pada Pilkada serentak 2020 bisa terselesaikan dengan cepat, apalagi mengingat seringnya sengketa terjadi saat pemilhan umum hingga berakhir di mahkamah konsitutusi memang cukup merepotkan.
Sosialisasi itu diikuti perwakilan parpol, calon perseorangan, KPU Sijunjung dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se Kabupaten Sijunjung.
Di kesempatan itu, Divisi Hukum, Penindakan, Pelanggaran dan Sengketa (HPP) BAWASLU Kabupaten Sijunjung, Juni wandri menyampaikan, Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) dengan aplikasi berbasis digital ini berkaca pada Undang Undang Nomor 8 Tahun 2015.
"Undang Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang," terangnya.
Dengan aplikasi SIPS ini, sebutnya lagi, pemohon yang terhalang oleh jarak lokasi dengan kantor BAWASLU Kabupaten Sijunjung akan dipermudah melaporkan pelanggaran secara daring (online) atau melalui web, sehingga akan mempercepat pelaporan pelanggaran pemilu oleh pemohon.
Juni menjelaskan, melalui SIPS pencari keadilan Pemilu dapat mengetahui seluruh informasi yang berkaitan dengan tindaklanjut permohonan, mulai dari informasi status permohonan, jadwal sidang hingga putusan. Walaupun memang harus juga mengantarkan dokumentasi asli ke Bawaslu.
"Saya berharap Bawaslu akan lebih baik memberikan pelayanan dalam hal keadilan pemilu," pungkasnya. (dramendra)
0 comments:
Post a Comment