PADANG, (GemaMedianet.com) — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang menggelar rapat paripurna beragendakan penyampaian nota penjelasan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan usulan Pemerintah Kota (Pemko) Padang di ruang rapat utama gedung DPRD setempat, Senin (27/1/2020).
Nota penjelasan terhadap tiga Ranperda tersebut disampaikan Wali Kota Padang Mahyeldi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Syafrial Kani.
Rapat paripurna tersebut juga diikuti Wakil Ketua DPRD Arnedi Yarmen, Sekretaris DPRD Hendrizal Azhar dan sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemko Padang.
Ketiga Ranperda Perubahan tersebut diantaranya Ranperda Pendaftaran Usaha Pariwisata, Ranperda Perubahan Perda Kota Padang Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, serta Ranperda Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Wali Kota Padang Mahyeldi di kesempatan itu mengatakan, Ranperda Pendaftaran Usaha Pariwisata dan Ranperda Perubahan Perda Kota Padang Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan diusulkan Pemerintah Kota (Pemko) Padang, karena adanya perubahan pada aturan yang lebih tinggi.
Dijelaskannya, Pendaftaran Usaha Pariwisata sebelumnya telah diatur dalam Perda Kota Padang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata. Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik dan Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pariwisata.
“Perda yang sudah ada, perlu kita sempurnakan lagi berdasarkan aturan yang berlaku. Dengan demikian, pendaftaran usaha pariwisata akan dilakukan secara elektronik,” terang Mahyeldi.
Begitu juga halnya dengan Ranperda Perubahan Perda Kota Padang Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang sebelumnya telah diatur dalam Perda Kota Padang Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Dengan adanya UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka penyelenggaraan administrasi kependudukan di Indonesia akan dilakukan melalui penerapan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
“Perubahan Perda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan diperlukan agar terciptanya perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami warga Kota Padang,” sebut Mahyeldi.
Selanjutnya, untuk Ranperda Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat diperlukan karena Kota Padang merupakan Ibu Kota Provinsi Sumatera Barat yang berpenduduk lebih kurang satu juta jiwa, heterogen, dengan berbagai permasalahan sosial yang kompleks. Sehingga berdampak pada ketertiban dan keamanan masyarakat.
“Kita sebagai pemerintah berkewajiban menjaga ketentraman dan ketertiban yang merupakan kebutuhan dasar masyarakat. Untuk itu, Ranperda ini untuk menghadirkan tatanan masyarakat yang aman, tentram, damai dan terjaga dengan baik,” ulasnya lagi.
Sementara, Ketua DPRD Syafrial Kani menyebutkan, dengan telah disampaikannya nota penjelasan atas tiga Ranperda, DPRD selanjutnya akan mengikuti mekanisme yang berlaku dalam pendalaman dan pembahasan ketiga ranperda. (prd)
0 comments:
Posting Komentar