PADANG, (GemaMedianet.com) — Setelah melewati berbagai tahapan dalam penetapan Peraturan Daerah (Perda), DPRD Kota Padang pada masa persidangan pertama tahun 2020 akhirnya memberikan persetujuannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Perda Pajak Air Tanah dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Syafrial Kani, Senin (6/1/2020).
Persetujuan DPRD itu selanjutnya ditetapkan menjadi Keputusan DPRD Kota Padang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Persetujuan DPRD Terhadap Perubahan Ranperda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah.
Paripurna pengambilan keputusan terhadap Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Pajak Air Tanah untuk ditetapkan menjadi tersebut juga diikuti Wakil Ketua DPRD Arnedi Yarmen, Amril Amin, Ilham Maulana, Sekretaris DPRD diwakili Kabag Persidangan, Marzuki beserta sejumlah anggota dewan.
Turut hadir dalam kesempatan itu Wakil Wali Kota Padang, Hendri Septa serta sejumlah pejabat Pemko lainnya dan undangan lainnya.
Ketua DPRD Syafrial Kani menyebutkan, rapat paripurna beragendakan penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah ini telah melalui beberapa tahapan-tahapan pembahasan bersama pemerintah daerah.
"Sebelum sampai pada rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Ranperda Pajak Air Tanah, sudah dilakukan beberapa tahapan. Diantaranya rapat internal panitia khusus (pansus), rapat kerja pansus dengan Pemko Padang, kunker dan studi banding, rapat internal menyusun laporan, dan rapat fraksi," jelas Politisi Partai Gerindra ini.
Seperti diketahui, Pemerintah Kota (Pemko) Padang mengusulkan penurunan pajak air bawah tanah dari nilai 20 persen menjadi 10 persen, karena 20 persen dinilai sangat tinggi.
Serangkaian itu DPRD Kota Padang mengundang Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan pihak Perhimpunan Hotel serta Restoran Indonesia (PHRI) guna mendengarkan pandangan mereka berkaitan dengan upaya pemko terhadap penurunan tarif tersebut.
Menurut YLKI, penurunan tarif tersebut agar ada keseimbangan antara kepuasan wajib pajak dengan pelayanan yang diberikan. Sementara PHRI menyampaikan keberatan dengan pajak 20 persen, karena akan menimbulkan cost yang sangat besar terhadap operasional hotel, maka PHRI meminta penurunan hingga 10 persen.
"Hasil pembahasan tersebut telah disampaikan kepada pimpinan DPRD agar masing-masing fraksi memberikan pandangannya, sehingga dapat disetujui di dalam Rapat Paripurna," ujar Surya Jufri, Ketua Pansus III DPRD dalam laporannya mengawali rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi tersebut.
Ia juga menyampaikan, dengan penurunan tarif 10 persen Pansus III berharap pemerintah daerah dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak, terutama terhadap air bawah tanah dengan pembayaran pajaknya. Terlebih lagi penurunan tarif ini merupakan itikad baik dari pemerintah untuk melakukan penyesuaian.
“Bapenda Kota Padang tentu dapat menyikapinya dengan meningkatkan pendapatan, serta memberikan sosialisasi dan pemahaman pajak terhadap wajib pajak,” ujarnya. (em)
0 comments:
Posting Komentar