PADANG, (GemaMedianet.com) — Walikota Padang Mahyeldi bersama Kepala Dinas Perhubungan Dian Fakri memberikan teguran kepada enam pemilik kendaraan roda dua yang kedapatan parkir di atas trotoar depan Trans Mart, dan diamankan oleh petugas untuk diproses oleh penyidik Satpol Padang, Rabu (1/1/2020) malam.
"Trotoar ini digunakan untuk pemakai jalan bukan tempat parkir kendaraan roda dua. Satpol PP dan Dinas Perhubungan tolong ditertibkan dan diproses sebagai pelanggar Perda Nomor 11 Tahun 2005," tegas Walikota ketika melakukan sidak mendadak di sekitar jalan Khatib Sulaiman.
Walikota berharap, ke depan dinas terkait untuk dapat memaksimalkan fungsi dari trotoar itu sendiri dan memberikan pengertian kepada masyarakat untuk mematuhi aturan yang dibuat.
"Jika ada pelanggaran seperti ini, tolong diproses oleh penyidik PPNS Satpol Padang," tegas Walikota Padang Mahyeldi.
Penyidik PPNS Riko menyebutkan, keenam pemilik kendaraan roda dua tersebut sudah diproses dan sudah dibuat surat pernyataan di atas materai.
"Enam pemilik kendaraan roda dua yang memarkir kendaraan di atas trotoar tersebut melanggar Perda Trantibum," sebut Riko penyidik di Satpol PP Padang. (Humas Padang)
0 comments:
Posting Komentar