Ketua Fraksi PAN DPRD Pasaman, Yulisman (Tengah) |
PASAMAN, (GemaMedianet.com) — Terkait persoalan 18.036 warga Kabupaten Pasaman yang dinon-aktifkan BPJS atau kartu KIS oleh Pemerintah Pusat, DPRD Kab. Pasaman melaksanakan hearing dengan dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Sosial (Dinsos), dan Kepala Kantor BPJS Pasaman, di ruang sidang DPRD Pasaman, Senin (6/1/2020) kemarin.
Dalam rapat dengar pendapat tersebut, Ketua fraksi PAN, Yulisman, Amd, menegaskan, agar Pemda Pasaman segera memberikan solusi kongkrit dan tegas guna menyelesaikan persoalan 18. 036 orang warga Pasaman tersebut. Sehingga, saat masyarakat berobat ke rumah sakit, tidak ada lagi alasan penolakan dari rumah sakit, akibat kartu KIS yang non aktif.
"Hal ini jelas bertolak belakang dengan statemen yang pernah disampaikan Bupati Pasaman H. Yusuf Lubis, bahwa seluruh masyarakat Pasaman sudah ditanggung biaya pengobatannya secara Universal Health Coverage (UHC) melalui APBD Pasaman," papar Yulisman.
Ia menambahkan, yang sangat mengherankan adalah tidak adanya pemberitahuan atau sosialisasi dari pihak terkait kepada masyarakat.
"Jika memang ada kartu KIS masyarakat yang ter-anulir, mbok ya disampaikan langsung ke masyarakat, biar masyarakat tahu dan tidak terkejut saat mereka ditolak pihak rumah sakit," ujar Yulisman.
Sementara itu, seusai rapat hearing tersebut, Ketua DPRD Pasaman, Bustomi, SE menyebut akan segera mengambil langkah cepat bersama Pemkab Pasaman, terkait non-aktifnya 18 ribu lebih kartu KIS masyarakat Pasaman, Penerima Bantuan Iuran (PBI) jaminan kesehatan.
Baca Juga : Viral Berita "Pengusiran Wartawan" Ketua DPRD Pasaman Lakukan Klarifikasi
Bustomi mengaku sudah menyampaikan usulan itu ke pihak eksekutif Pemkab Pasaman, agar segera mengambil langkah tepat dan cepat untuk mengatasi hal ini.
Bustomi mengaku sudah menyampaikan usulan itu ke pihak eksekutif Pemkab Pasaman, agar segera mengambil langkah tepat dan cepat untuk mengatasi hal ini.
"Untuk langkah awal, kami bersama teman-teman anggota dewan sudah memanggil dan melakukan hearing dengan Dinas Sosial, Dinas Kesehatan dan RSUD serta BPJS Pasaman, terkait masalah ini," terangnya.
Dijelaskan, terjadinya pengurangan tersebut lantaran tidak diupdatenya data dari Dinas Sosial Pasaman ke Puskom pemerintah pusat, tentang data warga miskin yang berhak memperoleh layanan asuransi KIS di Pasaman.
Ditambahkan Bustomi, ada beberapa solusi yang bisa dilakukan pemerintah daerah, salah satunya dengan menanggung biaya berobat para pemegang polish kartu KIS yang 18.000 orang itu, melalui pembiayaan dari APBD Pasaman.
Bila pemda belum siap dengan anggarannya di awal tahun, bisa dengan meminta pihak rumah sakit untuk tetap melayani pasien KIS, melalui pembayaran di bulan-bulan akhir tahun, pasca perubahan APBD tahun 2020 berjalan. (Noel)
0 comments:
Posting Komentar