PASAMAN, (GemaMedianet.com) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman bakal membuka pendaftaran bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 12 kecamatan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pasaman tahun 2020.
Masa pendaftaran dibuka mulai tanggal 18 hingga 24 Januari 2020.
Berikut persyaratannya :
1. Warga Negara Indonesia
2. Berusia paling rendah 17 (Tujuh Belas) Tahun
3. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4. Mempunyai Integritas, Pribadi yang Kuat, Jujur dan Adil
5. Tidak Menjadi Anggota Partai Politik
6. Berdomisili dalam Wilayah kerja PPK
7. Mampu secara Jasmani, Rohani dan bebas dari Penyalahgunaan Narkotika
8. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas/Sederajat
8. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas/Sederajat
9. Tidak Pernah di Pidana Penjara berdasarkan putusan Pengadilan
10. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota
10. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota
11. Belum pernah menjabat sebagai Anggota PPK 2 (Dua) kali pada Pemilu/Pilkada
12. Tidak berada dalam lkatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu
13. Tidak menjadi Tim Kampanye peserta Pemilu dan/atau Pemilihan
12. Tidak berada dalam lkatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu
13. Tidak menjadi Tim Kampanye peserta Pemilu dan/atau Pemilihan
Kelengkapan Persyaratan/berkas/surat pendaftaran Calon Anggota PPK, Surat Pernyataan yang bersangkutan bisa di ambil :
a. Kantor KPU Kabupaten Pasaman
b. Atau Unduh Melalui web : httpszl /kab-pasaman.kpu.go.id/ (*)
0 comments:
Posting Komentar