07 Januari 2020

Komisi III DPRD Sumbar Evaluasi Aset, GOR Haji Agus Salim Kembali Dikelola Provinsi Per 1 Januari 2020


PADANG, (GemaMedianet.com— Terhitung 1 Januari 2020, GOR Haji Agus Salim Padang aset Provinsi Sumatera Barat yang dikelola Pemerintah Kota Padang sejak lima tahun lalu, kembali dalam pengelolaan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar).

Hal itu terungkap dalam rapat kerja (Raker) Komisi III DPRD Sumbar dengan mitra terkait, Biro Administrasi Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Daerah dalam rangka evaluasi pelaksanaan APBD Tahun 2019 dan penyampaian program atau kegiatan tahun 2020, Selasa (7/1/2020).

Dalam rapat kerja yang dipimpin langsung Ketua Komisi III Afrizal tersebut, Kepala Biro Administrasi Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Daerah Setdaprov, Syafrizal menyebutkan, terhitung 1 Januari 2020 pengelolaan GOR Haji Agus Salim yang selama ini dikelola Pemerintah Kota Padang kembali ke provinsi.

"Kontrak berakhir Desember 2019 dan selama  ini dikelola Pemko Padang tidak diperpanjang lagi karena selanjutnya dielola provinsi," terang Syafrizal yang akrab disapa pak Jejeng ini.

Setelah kembali ke provinsi, sebutnya, dalam pengelolaannya nanti akan diberlakukan retribusi. Namun karena regulasi belum ada, untuk sementara GOR Haji Agus Salim Padang akan disewakan.

Ia menambahkan, dalam penyewaan ini akan memakai angka atau harga yang menarik. Apalagi, peraturan pemerintah (PP) dan kajian appraisal terkait hal itu belum ada.

"Sementara mengikuti syarat-syarat yang diberlakukan oleh Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Sumatera Barat senilai Rp.60 Juta per bulan," tukasnya.

Setelah keluar PP, pada pertengahan Januari 2020 Pemprov akan memberlakukan kontrak per tahun senilai lebih kurang Rp.1 Miliar.

"Baru kemudian di akhir tahun, Pemprov akan memberlakukan retribusi dan tidak disewa," terangnya.

Atas kembalinya aset provinsi tersebut dalam pengelolaan pemprov, anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Hidayat memberikan apresiasi.

"Telah di follow up dan aset provinsi tersebut telah kembali dalam pengelolaan pemprov, patut kita apresiasi," ujarnya.

Meski demikian, sebutnya, terkait persoalan aset provinsi, maka dalam pendataan dan pemanfaatannya diperlukan data base.

Oleh karena itu, diperlukan aset berbasis IT (Teknologi). "Ketika orang butuh data aset, maka tinggal klik dan data yang dibutuhkan keluar," ujarnya.

Sementara anggota Komisi III lainnya, Ali Tanjung menyoroti status aset serta pengelolaan dan penghapusan barang milik daerah yang belum memiliki appraisal independen.

Termasuk kenapa lima sertifikat setiap tahun, sementara di sisi lain sebanyak 189 aset provinsi belum bersertifikat.

"Ini kapan selesainya," kata Ali Tanjung. (uki) 

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

iklan KPU Pesisir Selatan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog