PADANG, (GemaMedianet.com) — Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah menerima rombongan Ketua DPD LPM Kota Padang yang juga Ketua Majelis Pertimbangan Adat (MPA) Kerapatan Adat Nagari (KAN) Pauh IX Kecamatan Kuranji Kota Padang, Sumatera Barat, Irwan Basir Datuk Rajo Alam, Selasa (21/1 2020).
Pada kesempatan itu, Wako Mahyeldi didampingi Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Padang Arfian, Kepala Bagian Humas Amrizal Rengganis, dan Camat Kuranji Eka Putra Buchari.
Diskusi hangat pun terjadi antara Wako Mahyeldi dan Ketua MPA KAN Pauh IX Irwan Basir seputar Kota Padang dan Kenagarian Pauh IX.
Pada kesempatan itu, Irwan Basir mengemukakan rencana pelantikan DPD LPM Kota Padang pada Rabu, 22 Januari 2020.
"Insya Allah besok kita melaksanakan pelantikan DPD LPM Kota Padang. Kami berharap, Pak Wali bersedia menghadiri acara pelantikan tersebut," ujarnya.
Pembicaraan dan diskusi pun mengarah ke persoalan yang terjadi di Kenagarian Pauh IX, termasuk kepengurusan KAN.
Irwan Basir Datuk Rajo Alam mengatakan, pemilihan Ketua KAN Pauh IX belum ada dilaksanakan sampai saat ini, sehingga Suardi Datuk Rajo Bujang masih menjabat Ketua KAN yang sah.
"Sampai saat ini, Ketua KAN Pauh IX masih dijabat oleh Suardi Datuk Rajo Bujang. Belum ada Mubes KAN Pauh IX dilaksanakan," ujarnya.
Dikatakan Irwan Basir, Mubes KAN Pauh IX baru akan dilaksanakan pada tahun 2021. Hal itu berdasarkan hasil Mubes pada saat menentukan kepengurusan KAN saat ini.
"Intinya, pemilihan Ketua KAN dilakukan dalam Mubes yang dipilih oleh penghulu suku yang sudah bajamu. Jadi kita pulangkan sajo ke aturan yang ada," ungkapnya.
Wako Mahyeldi menyampaikan kesediaannya menghadiri pelantikan pengurus DPD LPM Kota Padang. "Insya Allah saya hadir," ungkapnya.
Mengenai kepengurusan KAN Pauh IX, Wako Mahyeldi menegaskan, soal pemilihan Ketua KAN merupakan urusan ninik mamak di suatu nagari, bukan urusan pemerintah kota untuk melegitimasinya.
"Ninik mamak tersebut yang bermusyawarah untuk mengambil kesepakatan siapa yang akan menjadi Ketua KAN. Pemerintah kota hanya menyetujui hasil musyawarah mufakat itu," pungkasnya.
Wako Mahyeldi menegaskan, Kenagarian Pauh IX tentu memiliki tatanan adat yang tidak bisa diintervensi siapa pun, termasuk oleh pemerintah kota.
"Makanya, semuanya kita pulangkan ke ninik mamak. Ninik mamak yang bermusyawarah dan bermufakat sesuai tatanan adat di Nagari Pauh IX," ulasnya. (Humas Padang).
0 comments:
Posting Komentar