18 Januari 2020

Dua ABG Jadi Korban, Tiga Mucikari Komplotan Prostitusi Online Diringkus Polisi


PADANG, (GemaMedianet.com— Tiga mucikari prostitusi online di Padang, Sumatera Barat diduga terlibat perdagangan dua anak di bawah umur (ABG) dan masih berstatus pelajar, berhasil dibekuk aparat Kepolisian Resort Kota (Polresta) Padang.

Dua dari tiga komplotan mucikari prostitusi online yakni AP (16) dan AS (16) ternyata juga berstatus ABG, dan satu mucikari lainnya adalah Fe (33). Ketiganya diringkus polisi dari sebuah kafe di Kawasan GOR Haji Agus Salim, Padang, sekira pukul 01.30 WIB, Rabu (15/1/2020). 

“Ketiga mucikari prostitusi online tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan kasus ini akan terus kami dalami,” ujar Kapolresta Padang Kombes Pol Yulmar Try Himawan dalam press release yang digelar di Mapolresta Padang, Kamis (16/1/2020).

dua anak di bawah umur yang masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel).

Dijelaskan, penangkapan para tersangka berawal dari informasi kakak korban bahwa ada dua orang remaja yang sudah meninggalkan rumahnya. 

“Korban tidak sekolah lagi semenjak tanggal 01 Januari 2020,” jelas Polresta Padang. 

Selain itu, polisi juga mendapatkan informasi di kawasan GOR Haji Agus Salim Padang diduga ada kejadian transaksi.

Berdasarkan kedua informasi tersebut polisi langsung turun ke lapangan mengadakan penyelidikan. Para tersangka kemudian ditangkap saat sedang duduk di salah satu cafe di kawasan tersebut tanpa melakukan perlawanan. Para tersangka kemudian dibawa ke Mapolresta Padang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Modus para pelaku, sebutnya, adalah dengan memasukan poto korban ke dalam aplikasi michat, kemudian menawarkan diri korban ke aplikasi media sosial tersebut. Setelah kesepakatan dan harga cocok para tersangka mengantar para korban ke hotel yang telah disepakati.

Para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda. R (33) tahun berperan mengantar dan menjemput korban, A (16) tahun dan AS (16) tahun mencari tamu untuk korban mengantar dan menjemput korban.

Kapolres melanjutkan, modus diketahui setelah petugas mengikuti proses bertransaksi ala tersangka dengan melakukan pemesanan terhadap anak di bawah umur.

“Persoalan ini perlu kita sikapi dengan serius, karena masalah yang harus kita selesaikan bersama. Apalagi hal itu menyangkut anak di bawah umur dan pelajar, tentu Polresta Padang memprogramkan pencegahannya,” tukas Kapolres.

Terpenting lagi, sambung Kapolres, Padang adalah kota religius yang tentunya harus dijaga. Oleh karena itu terhadap masalah kemaksiatan kita akan tetap fokus dan konsen.

Kasus dua korban ABG yakni AY (15) dan YM (15) sama-sama berstatus pelajar SMK dari Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) telah terjadi semenjak tanggal 10 - 12 Januari 2020, bertempat di sejumlah hotel di Kota Padang.

Akibat perbuatannya para pelaku diancam Pasal 76 i jo Pasal 88 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun kurungan dan denda paling banyak 200 juta. (em/rtn)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

iklan KPU Pesisir Selatan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog