07 Januari 2020

DPRD Setujui Ranperda Perubahan Pajak Air Tanah Ditetapkan Menjadi Perda, Tarif Turun 10 Persen


PADANG, (GemaMedianet.com— Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah, akhirnya disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang untuk ditetapkan menjadi Perda. Persetujuan DPRD itu selanjutnya ditetapkan menjadi Keputusan DPRD Kota Padang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Persetujuan DPRD Terhadap Perubahan Ranperda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah.

Setelah melewati berbagai tahapan dalam penetapan Perda, Anggota DPRD Kota Padang pada masa persidangan pertama tahun 2020 akhirnya memberikan persetujuannya terhadap Ranperda tentang Perubahan Perda Pajak Air Tanah dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Syafrial Kani, Senin (6/1/2020). 

Pengambilan keputusan terhadap Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Pajak Air Tanah itu dilakukan dalam rapat paripurna yang juga diikuti Wakil Wali Kota Padang, Hendri Septa serta sejumlah pejabat Pemko lainnya.

Dalam Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir tentang Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah tersebut, Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani menyebutkan, sebelum dilakukan rapat penyampaian pendapat akhir fraksi tentang Ranperda Pajak Air Tanah sudah dilakukan beberapa rapat.


"Rapat-rapat itu diantaranya rapat internal pansus, rapat kerja pansus dengan Pemko Padang, kunker dan studi banding, rapat internal menyusun laporan, dan rapat fraksi," jelas Politisi Partai Gerindra ini.  

Sementara Wawako Padang Hendri Septa dikesempatan yang sama menyampaikan ucapan terima kasih atas disetujuinya perubahan Perda tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah. 

"Semoga dengan penetapan Perda Perubahan ini bisa memberi manfaat bagi masyarakat dan peningkatan pendapatan bagi Kota Padang," harapnya. 

Wawako Hendri Septa juga menyebutkan, pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah merupakan setiap kegiatan pengambilan dan pemanfaatan air tanah yang dilakukan dengan cara penggalian, pengeboran atau dengan membuat bangunan untuk dimanfaatkan airnya dan/atau tujuan lainnya.


Pajak Air Tanah didapat dengan melakukan pencatatan terhadap alat pencatatan debit untuk mengetahui volume air yang diambil dalam rangka pengendalian air tanah dan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah.

Tarif Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah. Dasar pengenaan pajak adalah nilai perolehan air tanah dinyatakan dalam satuan rupiah yang dihitung berdasarkan faktor-faktor berikut, yakni  jenis sumber air,  lokasi/zona pengambilan sumber air, tujuan pengambilan atau pemanfaatan air, volume air yang diambil atau dimanfaatkan, kualitas air serta tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan atau pemanfaatan air.

Penghitungan Nilai Perolehan Air Tanah sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) dengan cara mengalikan volume air yang diambil dengan harga dasar air. 

Penghitungan Harga Dasar Air sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) dengan cara mengalikan faktor nilai air dengan Harga Air Baku. Nilai Perolehan Air Tanah dan Harga Air Baku sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) ditetapkan dengan Peraturan Walikota. 


Tarif Pajak Air Tanah ditetapkan sebesar 20 persen. Besaran pokok Pajak Air Tanah yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.

Sebelumnya, Ketua Pansus III Surya Jufri dalam laporannya mengatakan, Pemko Padang mengusulkan penurunan pajak air bawah tanah dari nilai 20 persen menjadi 10 persen, karena 20 persen dinilai sangat tinggi.

“Dalam rangka itu kita juga mengundang Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan pihak Perhimpunan Hotel serta Restoran Indonesia (PHRI) guna mendengarkan pandangan berkaitan dengan penurunan tarif tersebut,” jelasnya.

Surya Jufri juga menyebutkan, YLKI menyampaikan, terkait penurunan tarif tersebut agar ada keseimbangan antara kepuasan wajib pajak dengan pelayanan yang diberikan. 


Sementara PHRI menyampaikan keberatan dengan 20 persen, karena akan menimbulkan cost yang sangat besar terhadap operasional hotel, maka PHRI meminta penurunan hingga 10 persen. 

Hasil pembahasan pansus III ini, sebutnya, selanjutnya disampaikan kepada pimpinan DPRD untuk disampaikan kepada masing-masing fraksi untuk memberikan pandangannya, sehingga dapat disetujui di dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang.

Surya Jufri berharap dengan penurunan ini dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak, terutama air bawah tanah untuk melakukan pembayaran terhadap pajaknya. Apalagi penurunan tarif ini merupakan itikad baik dari pemerintah untuk melakukan penyesuaian. 

“Dengan demikian Bapenda Kota Padang dapat menyikapinya dengan meningkatkan pendapatannya. Serta dapat memberikan sosialisasi dan pemahaman pajak kepada wajib pajak,” tukasnya.


Sementara, Edmon dari Fraksi PKS menuturkan, penurunan tarif pajak air bawah tanah dari 20 persen menjadi 10 persen, juga dimaksudkan agar masyarakat tidak terbebani. 

Fraksi PKS juga mengharapkan, pemakaian air bawah tanah ini tidak serta merta digunakan terus-menerus.

"Jika air bawah tanah ini dipakai terus menerus, maka akan mengakibatkan keropos di dalam tanah. Tentu menyebabkan penurunan pada permukaan tanah,” kata Tokoh masyarakat Lubuk Kilangan ini.

Edmon juga mengungkapkan, dari penjelasan pengurus PHRI, bahwasanya kondisi air tanah yang ada saat ini juga kurang bagus dibandingkan dengan air PDAM. 

"Jadi sebenarnya, mereka lebih cenderung juga memakai air PDAM," tukasnya.  

Edmon juga berharap, PDAM untuk terus meningkatkan pelayanannya, Sehingga ketika orang beralih dari air tanah ke PDAM, maka perusahan air daerah itu sudah siap untuk melayani pelanggannya. 

"Tingkatkan terus pelayanan,” pungkasnya. (adv)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

iklan KPU Pesisir Selatan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog