PADANG, (GemaMedianet.com) — Pertanyakan kedudukan hukum (legal standing) hak hutan ulayat di wilayahnya, Aliansi Niniak Mamak Pemangku Adat Salingka Nagari Kecamatan Tanjung Gadang, Kecamatan Kamang Baru, dan Kecamatan Lubuk Tarok Kabupaten Sijunjung mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat (DPRD Sumbar), Kamis (23/1/2020).
Di kesempatan itu Mursal Dt Rajo Balang menyampaikan, sebagai perpanjangan tangan rakyat ke pemerintah pihaknya mendesak anggota DPRD Sumbar agar bisa memperjuangkan mereka agar pemerintah menegakkan aturan terkait hutan negara, hutan adat dan hutan hak.
"Ajarkan kami menegakkan aturan dan awasi kami, tapi jangan permainkan kami. Di Kabupaten Sijunjung tanah kami luas, tapi bukan kami yang punya. Kami di bodoh-bodohi. Dulunya pemerintah daerah minta tanah kami diserahkan ke Kabupaten, tapi tidak dikembalikan lagi. Kalau kami lihat di lapangan ini hanya antara pemerintah daerah dan pengusaha saja yang diuntungkan, sedangkan kami tidak," katanya saat hearing dengan Komisi I DPRD Sumbar yang dipimpin Wakil Ketua Komisi I Evi Yandri Rajo Budiman di ruang khusus II Gedung DPRD setempat.
Ia mengatakan, saat ini telah banyak perubahan yang terjadi. Dahulu, bisa mencari sesuap nasi dari hutan yang ada. Sekarang, lewat saja warga ditangkap.
"Padahal kami hanya mencari sesuap nasi untuk hidup, bukan mencari kekayaan. Dan hari ini, kami tidak aman untuk mencari hal itu," tuturnya.
Mursal Dt Rajo Balang berbesar harapan agar penggunaan hutan ulayat sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
"Perjuangkan hak kami dan laksanakan seperti apa yang diatur, baik kehutanan atau lainnya. Kami hanya penuhi kebutuhan hidup bukan kekayaan, namun kini semua terbatasi sedemikian rupa," jelasnya.
Pihaknya berharap dengan penyampaian aspirasi masyarakat ini dapat memberikan solusi yang baik untuk anak kemenakan di wilayah tersebut.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Sumbar, Elvi Yandri di kesempatan yang samat5 menyimpulkan, bahwa ninik mamak di daerah itu tersandung dengan perizinan hutan kelola, sehingga meminta agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan DPRD Sumbar membuatkan peta lapangan agar aktifitas ilegal masyarakat menjadi legal.
Di sisi lain, pihak kepolisian kini tengah penerapan zero ilegal logging di daerah Dharmasraya, dan di saat bersamaan berdampak pada terganggunya perekonomian masyarakat di wilayah itu karena masyarakat bergantung hidup dengan hutan yang ada.
Menyikapi hal itu, Elvi Yandri menegaskan, DPRD Sumbar akan membawa permasalahan ini ke dalam rapat pimpinan agar dapat dibahas secara tuntas, sehingga masyarakat bisa kembali melakukan langkah kongkrit kedepannya.
Hearing ini juga dihadiri oleh anggota Komisi III DPRD Muzli M.Nur, Syahrul Furqon. Sedangkan perwakilan dari tiga kecamatan diwakili lebih dari 60 orang dengan berpakaian adat. Sebelum hearing, perwakilan juga menampilkan kesenian tradisional di halaman DPRD Sumbar. (uki)
0 comments:
Posting Komentar