PADANG, (GemaMedianet.com) — Guru itu penting akan tetapi jiwa guru jauh lebih penting. Jiwa guru penting karena jika guru tidak memiliki jiwa seorang guru tidak akan bersemangat dalam melakukan pembelajaran. Tidak akan melakukan tanggung jawabnya dengan baik, serta kurang memperhatikan siswanya baik ketika proses pembelajaran maupun di luar pembelajaran.
Hal ini disampaikan Wakil Gubernur Sumatera Barat, H. Nasrul Abit pada acara Konfrensi Provinsi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sumatera Barat tahun 2019, Sabtu (7/12/2019).
Lebih lanjut Wagub Sumbar sampaikan, ketika seorang guru sudah memiliki jiwa seorang guru, maka akan ada keikhlasan ketika mengajar.
"Agar guru memiliki jiwa guru maka dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya, guru harus diberikan hak-haknya. Salah satu hak dasar guru yang saat ini mulai tergerus adalah hak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi atau pihak lain," ungkap Nasrul Abit.
Nasrul Abit juga katakan, banyak kasus yang terjadi dalam dunia pendidikan kita yang membuat guru tidak nyaman dan bebas lagi melaksanakan tugas “mendidik dan mengajar”. Ada guru yang dilecehkan secara seksual, dan yang bersangkutan masuk penjara, ada guru yang menegur/mengoreksi sikap dan perilaku sisanya, namun orangtua tidak terima kemudian melaporkan guru tersebut ke Polisi.
"Ada guru yang dibully oleh siswanya sendiri, namun tidak bisa berbuat banyak karena takut dilaporkan ke aparat penegak hukum. Perlakuan dan tindak kekerasan, ancaman, intimidasi dan diskriminatif yang diterima guru membuat guru mencari posisi “aman” dengan tidak lagi memaksimalkan fungsinya sebagai pendidik. Kondisi inilah yang membuat guru kehilangan jiwa gurunya," ungkap Nasrul.
Wagub tegaskan, untuk itu, PGRI sebagai organisasi profesi guru diharapkan mampu mengembalikan lagi “Jiwa Guru” kepada seluruh guru khususnya guru di Sumatera Barat agar pendidikan dan pengajaran ini bisa berjalan seiring. Dengan demikian, setiap anak diisi kepalanya dengan pengetahuan dan keterampilan, sekaligus hatinya diisi dengan sikap dan perilaku yang baik.
Sehingga lahir generasi penerus yang cerdas, sehat dan berkarakter yang merupakan filosofi dari Kurikulum 2013, dan siap menyongsong tantangan kehidupan abad 21.
PGRI merupakan organisasi yang anggotanya berprofesi sebagai guru. PGRI merupakan wadah berhimpunnya segenap guru dan tenaga kependidikan lainnya sebagai organisasi perjuangan, organisasi profesi, dan ketenagakerjaan yang berlandaskan Pancasila. Didirikan dengan semangat perjuangan para guru pribumi pada zaman Belanda tahun 1912 dengan nama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB).
Aturan tentang organisasi profesi keguruan ini dijelaskan dalam Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen dalam pasal 41. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa guru membentuk organisasi profesi yang bersifat independen dan berfungsi memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan dan pengabdian kepada masyarakat. Dalam pasal ini dijelaskan juga bahwa guru wajib menjadi anggota organisasi profesi.
Selama ini secara internal PGRI berperan membina, mengarahkan dan melindungi PGRI dan anggotanya dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari. PGRI memberikan perlindungan hukum kepada guru dalam melaksanakan tugas sehingga ada rasa aman.
Kemudian secara eksternal, PGRI bersama komponen bangsa lainnya melaksanakan pembangunan khususnya di bidang pendidikan. PGRI selalu mendorong terlaksananya sistem pendidikan nasional, memberikan masukan tentang pembangunan pendidikan kepada Kementrian Pendidikan Nasional, PGRI juga berusaha dengan sungguh-sungguh agar guru menjadi professional.(Humas)
0 comments:
Posting Komentar