PADANG, (GemaMedianet.com) — Belasan Kafe tidak memiliki Izin di Kota Padang, Sumatera Barat kembali disegel tim gabungan Pemerintah Kota (Pemko) Padang, Sabtu (28/12/2019).
Selama ini didapati kafe-kafe tersebut beroperasi tanpa mengantongi izin seperti Denai Cafe, Pelangi Cafe, JB Cafe, Ampidos Cafe, Cafe Damarus 1, Cafe Start Night, Cafe Kotak-Kotak, Cafe 55, Cafe Mr Brown, Elie Cafe dan Cafe Cindy 1, yang berlokasi di kawasan Pondok Padang.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, bersama tim yang terdiri dari Dinas Perdagangan, Dinas Pariwisata, Dinas Perizinan, Dinas Sosial, BNN, dan SK4. Akhirnya melakukan penyegelan di sebelas titik kafe yang ada di ibukota Provinsi Sumatera Barat ini.
"Belasan kafe yang kita segel ini, semua tidak memiliki izin operasional," kata Al Amin Kasat Pol PP.
Langkah yang dilakukan petugas Satpol PP ini dalam rangka menegakan aturan dan ketentuan yang berlaku.
"Tentu upaya ini kita lakukan agar pengusaha kafe-kafe tersebut segera mengurus izinnya kepada OPD terkait," tambah Al Amin.
Dilanjutkan Al Amin, kalau sekiranya pemilik usaha kafe tersebut telah mengantongi izin barulah mereka diperbolehkan melakukan aktifitas untuk kegiatannya. Terkait penyegalan lokasi tempat hiburan malam ini tentu setiap hari kita awasi jangan sampai mereka yang telah di tutup masih mencoba untuk beroperasi.
"Jika ke depan masih didapati mereka buka tentu kita akan melakukan tindakan secara hukum terhadap pelangaran ini," ucap Al Amin. (Humas)
0 comments:
Posting Komentar