02 Desember 2019

Sikapi Aduan Forum Tigo Sandiang, Komisi I Rekomendasikan Pembentukan Pansus DPRD Sumbar


PADANG, (GemaMedianet.com— Komisi I yang membidangi pemerintahan merekomendasikan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat untuk membentuk panitia khusus (pansus). Sekaitan persoalan lahan seluas 765 Hektar di empat kelurahan Kecamatan Koto Tangah Kota Padang, yang dinilai telah membuat keresahan dan menimbulkan ketidakadilan di tengah masyarakat.

Penegasan itu disampaikan Ketua Komisi I DPRD Sumbar, Syamsul Bahri saat menerima kedatangan dan aspirasi masyarakat tergabung dalam Forum Nagari Tigo Sandiang yang dipimpin Marzuki Onmar di ruang khusus I gedung DPRD setempat, Senin (2/12/2019).

Pertemuan itu juga dikuti Wakil Ketua DPRD Irsyad Syafar, Wakil Ketua Komisi I  Evi Yandri Rajo Budiman, Sekretaris Komisi I HM Nurnas, dan anggota Komisi I Bakri Bakar. Sementara rombongan

Di kesempatan itu Ketua Komisi I, Syamsul Bahri menyampaikan, curahan hati yang disampaikan masyarakat yang mengatasnamakan Forum Tigo Sandiang ini sangat menggugah rasa keadilan anggota DPRD yang merupakan wakil rakyat.

Ia juga menilai, persoalan klaim kepemilikan tanah yang sudah meresahkan sebagaimana disampaikan Forum Tigo Sandiang tersebut mesti melibatkan lintas komisi, karena telah menyangkut berbagai instansi.

"Oleh karena itu sudah sangat penting dibentuk pansus agar persoalan tersebut segera tuntas," tukasnya.

Sementara, Wakil Ketua Komisi I, Evi Yandri Rajo Budiman memiliki pandangan yang sama terkait perlunya pembentukan pansus.

Pasalnya, jika saat ini terjadi pemanggilan terhadap pemilik beberapa persil tanah sekaitan adanya upaya pembatalan proses sertifikat dengan alasan cacat administrasi.

Menurutnya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak berhak membatalkan sertifikat dengan alasan cacat administrasi. Merujuk Pasal 32 Peraturan Pemerintah 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang menyebutkan bahwa sertifikat yang sudah terbit selama lima tahun tidak bisa BPN membatalkan sertifikat dengan alasan cacat administrasi.

Melihat kondisi yang ada, Evi Yandri mensinyalir adanya mafia tanah TSM (Terstruktur, Sistematis dan Masif) yang melibatkan oknum pengadilan, oknum BPN dan oknum penegak hukum. Dengan bukti laporan polisi Bakri cs tidak ditindaklanjuti, bahkan kemudian di-SP3-kan.

Oleh karena itu sebagai bagian dari Komisi I  dan Wakil Ketua Komisi I menyarankan untuk membentuk pansus. "Pembentukan pansus memang sudah sangat dibutuhkan,"  tukasnya.

Senada, Anggota Komisi I Bakri Bakar juga memiliki penilaian yang sama. Menurutnya, dari berbagai penjelasan yang telah disampaikan Forum Tigo Sandiang, maka tidak ada alasan lagi untuk tidak memberikan perhatian secara khusus terhadap kasus tanah 765 Hektar tersebut.

Begitu banyaknya lalu lintas bisnis, hukum dan politik dalam kasus tersebut, sebutnya, sehingga membuat Komisi I sepakat untuk melahirkan pansus.

"Artinya, saya juga ikut menyarankan kepada ketua dan pimpinan DPRD untuk membentuk pansus," tegasnya. (pd/uki) 

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan KPU Pesisir Selatan

iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog