PADANG, (GemaMedianet.com) — Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) merekomendasikan agar pemerintah provinsi melalui dinas terkait mendesak CV Tahiti Coal menghentikan proses penambangan dan menutup empat dari enam lubang penambangan di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Penegasan itu disampaikan Sekretaris Komisi IV Lazuardi Herman didampingi anggota Komisi IV Rico Alviano dan Benny Utama dalam konferensi pers yang dilangsungkan di ruang Komisi IV Gedung DPRD Sumbar, Senin (2/12/2019).
Lazuardi Herman menjelaskan, Komisi IV merekomendasi hal itu setelah melakukan kunjungan lapangan ke Sawahlunto pada 14 November lalu bersama pemerintah kota setempat, Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumbar serta Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), dalam rangka menindaklanjuti keluhan dan laporan masyarakat yang masuk ke DPRD Sumbar sekaitan aktifitas tambang CV Tahiti Coal di wilayah itu.
Ia menyebutkan, beberapa keluhan dan laporan masyarakat itu sekaitan dengan proses penambangan di luar IUP yang dilakukan CV Tahiti Coal, dan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan aktifitas penambangan.
"Saat turun lapangan, berbagai persoalan kita temukan, dan salah satunya kita minta dilakukan pengukuran untuk menentukan titik koordinat tambang. Termasuk kelengkapan dokumen seperti Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL) serta pengolahan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3),” jelasnya.
Dari hasil peninjauan tersebut, ujar Politisi Partai Golkar ini, Komisi IV merekomendasikan empat poin penting untuk segera ditindaklanjuti dinas dan pihak terkait.
Diantaranya pertama, aktifitas penambangan empat dari enam lubang segera dihentikan dan lubang ditutup, karena diperkirakan berada di luar wilayah IUP CV Tahiti Coal.
"Sedangkan dua lubang penambangan lainnya masih dalam tahap proses pengecekan," terangnya.
Sementara, Anggota Komisi IV, Rico Alviano menambahkan, beberapa catatan dari hasil kunjungan pada 14 November 2019 lalu dinilai belum tuntas oleh WALHI melalui surat yang dikirimkan ke DPRD Sumbar.
Menurut WALHI, korelasi jarak tambang yang seharusnya dimasukkan dalam berita acara saat kunjungan lapangan, ternyata tidak dimasukkan CV Tahiti Coal dalam berita acara.
"Menindaklanjuti surat WALHI, kita dari Komisi IV langsung menggelar rapat dengan dinas terkait, Dinas ESDM dan Dinas LH," tukasnya.
Penegasan itu disampaikan Sekretaris Komisi IV Lazuardi Herman didampingi anggota Komisi IV Rico Alviano dan Benny Utama dalam konferensi pers yang dilangsungkan di ruang Komisi IV Gedung DPRD Sumbar, Senin (2/12/2019).
Lazuardi Herman menjelaskan, Komisi IV merekomendasi hal itu setelah melakukan kunjungan lapangan ke Sawahlunto pada 14 November lalu bersama pemerintah kota setempat, Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumbar serta Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), dalam rangka menindaklanjuti keluhan dan laporan masyarakat yang masuk ke DPRD Sumbar sekaitan aktifitas tambang CV Tahiti Coal di wilayah itu.
Ia menyebutkan, beberapa keluhan dan laporan masyarakat itu sekaitan dengan proses penambangan di luar IUP yang dilakukan CV Tahiti Coal, dan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan aktifitas penambangan.
"Saat turun lapangan, berbagai persoalan kita temukan, dan salah satunya kita minta dilakukan pengukuran untuk menentukan titik koordinat tambang. Termasuk kelengkapan dokumen seperti Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL) serta pengolahan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3),” jelasnya.
Dari hasil peninjauan tersebut, ujar Politisi Partai Golkar ini, Komisi IV merekomendasikan empat poin penting untuk segera ditindaklanjuti dinas dan pihak terkait.
Diantaranya pertama, aktifitas penambangan empat dari enam lubang segera dihentikan dan lubang ditutup, karena diperkirakan berada di luar wilayah IUP CV Tahiti Coal.
"Sedangkan dua lubang penambangan lainnya masih dalam tahap proses pengecekan," terangnya.
Berikutnya, dokumen lingkungan sekaitan aktifitas penambangan harus sudah diselesaikan.
Ketiga, Bahan Bakar Minyak (BBM) yang digunakan CV Tahiti Coal juga harus jelas. Apakah menggunakan BBM Bersubsidi atau BBM Industri?
Keempat, Dinas ESDM perlu menyampaikan ke CV Tahiti Coal untuk membantu masyarakat dan rumahnya yang terkena dampak akibat penambangan melalui kucuran dana Corporate Social Responsibility (CSR).
"Namun hingga kini laporan terhadap hasil rekomendasi itu belum kita terima. Apalagi "Action" dari Dinas ESDM sendiri tidak tersosialisasi," tukasnya.
"Namun hingga kini laporan terhadap hasil rekomendasi itu belum kita terima. Apalagi "Action" dari Dinas ESDM sendiri tidak tersosialisasi," tukasnya.
Sementara, Anggota Komisi IV, Rico Alviano menambahkan, beberapa catatan dari hasil kunjungan pada 14 November 2019 lalu dinilai belum tuntas oleh WALHI melalui surat yang dikirimkan ke DPRD Sumbar.
Menurut WALHI, korelasi jarak tambang yang seharusnya dimasukkan dalam berita acara saat kunjungan lapangan, ternyata tidak dimasukkan CV Tahiti Coal dalam berita acara.
"Menindaklanjuti surat WALHI, kita dari Komisi IV langsung menggelar rapat dengan dinas terkait, Dinas ESDM dan Dinas LH," tukasnya.
Rico juga mengungkapkan, Komisi IV melihat kurangnya pengawasan terhadap aktifitas penambangan, termasuk reklamasi pasca penambangan.
"Dari kunjungan 14 November 2019 lalu, kita menemukan hal-hal yang luar biasa seperti sudah beraktifitas selama 12 tahun namun dokumen baru akan selesai kemarin," beber Politisi PKB ini.
Komisi IV juga baru mengetahui bahwa tenaga pengawas atau Inspektur Tambang di provinsi sangat minim.
"Dari keterangan dinas ESDM provinsi, hanya ada tujuh orang Inspektur Tambang,” tukasnya.
Terakhir, Komisi IV kembali meminta Dinas ESDM dan DLH Sumbar menindaklanjuti persoalan itu dan melaporkannya secara berkala ke DPRD. (uki)
"Dari kunjungan 14 November 2019 lalu, kita menemukan hal-hal yang luar biasa seperti sudah beraktifitas selama 12 tahun namun dokumen baru akan selesai kemarin," beber Politisi PKB ini.
Komisi IV juga baru mengetahui bahwa tenaga pengawas atau Inspektur Tambang di provinsi sangat minim.
"Dari keterangan dinas ESDM provinsi, hanya ada tujuh orang Inspektur Tambang,” tukasnya.
Terakhir, Komisi IV kembali meminta Dinas ESDM dan DLH Sumbar menindaklanjuti persoalan itu dan melaporkannya secara berkala ke DPRD. (uki)
0 comments:
Posting Komentar