PADANG, (GemaMedianet.com) — Rico Alviano, ST Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) beserta pimpinan dan anggota DPRD Sumbar lainnya bersama-sama dengan gubernur menetapkan delapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui rapat paripurna, Kamis (28/11/2019).
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Sumbar Supardi, dihadiri seluruh badan, dinas, kantor dan pimpinan parpol serta lembaga lainnya.
"Semua hasil keputusan sudah melalui tahapan agar tidak berbenturan dengan undang-undang," kata Rico Alviano usai mengikuti tiga agenda rapat paripurna.
Delapan Ranperda yang ditetapkan menjadi Perda tersebut, yaitu Ranperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020, Ranperda Ketentraman dan Ketertiban Umum, Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Restribusi Jasa Usaha, Ranperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Ranperda Penyelenggaraan Pariwisata Halal, Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B), Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penanaman Modal, dan Ranperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Sumatera Barat (RIPKD) Tahun 2014-2032.
Baca Juga : APBD Sumbar 2020 Rp7,36 Triliun Disepakati, DPRD Minta Pemprov Konsisten
Sekretaris DPRD Sumbar, Raflis dikesempatan itu membacakan langsung semua konsep Keputusan DPRD dan Nota Kesepakatan Bersama antara Pimpinan DPRD dengan Gubernur Sumbar, selanjutnya ditandatangani Pimpinan DPRD bersama Gubernur Sumbar di depan peserta rapat paripurna.
Sekretaris DPRD Sumbar, Raflis dikesempatan itu membacakan langsung semua konsep Keputusan DPRD dan Nota Kesepakatan Bersama antara Pimpinan DPRD dengan Gubernur Sumbar, selanjutnya ditandatangani Pimpinan DPRD bersama Gubernur Sumbar di depan peserta rapat paripurna.
Rico Alviano, ST menyebutkan, dengan telah disepakatinya kedelapan Ranperda tersebut, DPRD mengharapkan pemerintah daerah untuk dapat segera mengundangkannya dalam lembaran daerah, serta menyiapkan peraturan pelaksananya sebagaimana diamanatkan kedelapan Ranperda tersebut.
"Semua keputusan sudah harus dijalankan bersama-sama sebagai lembaga pemerintahan daerah, karena semua sudah disepakati," tukasnya. (*/uki)
0 comments:
Posting Komentar