PADANG, (GemaMedianet.com) — Puluhan pedagang Pasar Atas Kota Bukittinggi yang tergabung dalam Perkumpulan Pemilik Toko Korban Kebakaran Pasar Atas (PPTKKPA) mengadukan nasibnya ke DPRD Sumbar sekaitan kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) setempat pasca kebakaran 2018 yang dinilai sangat merugikan para pedagang.
Aspirasi para pedagang tersebut terungkap dalam pertemuan yang diterima Wakil Ketua DPRD Sumbar Indra Dt Rajo Lelo beserta sekretariat DPRD di ruang khusus gedung DPRD setempat, Kamis (14/11/2019) sore.
Di kesempatan itu, Ketua PPTKKPA Kota Bukittinggi, Yulius Rustam menuturkan, sejumlah kebijakan Pemko Bukittinggi pasca kebakaran tahun 2018 lalu dinilai banyak merugikan para pedagang. Diantaranya pedagang diumumkan sebagai penyewa murni, dan menghapuskan "kartu kuning" yang selama ini dimiliki oleh para pedagang.
"Apa yang dilakukan oleh Pemko Bukittinggi secara sepihak ini memberi arti bahwa pemko tidak lagi berpihak kepada pedagang Pasar Atas (Pasa Ateh, red) Bukittinggi, tetapi sudah "membunuh" para pedagang," ujar Yulius Rustam.
Ia juga cukup menyesalkan, bahwa apa menjadi kebijakan pemko tidak melibatkan para pedagang pemilik kartu kuning.
"Ini sangat fatal sekali, dan telah membuat risau pedagang pemilik kartu kuning, dan hingga sekarang tidak ada solusi yang bijaksana dari pemko," tukasnya.
Ia juga cukup menyesalkan, bahwa apa menjadi kebijakan pemko tidak melibatkan para pedagang pemilik kartu kuning.
"Ini sangat fatal sekali, dan telah membuat risau pedagang pemilik kartu kuning, dan hingga sekarang tidak ada solusi yang bijaksana dari pemko," tukasnya.
Beberapa pedagang secara bergiliran juga ikut memberikan penjelasan dan harapan terhadap DPRD Sumbar. Dari mulai pembangunan kembali pasar atas pasca kebakaran menggunakan dana sebesar Rp292 miliar bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hingga janji Wakil Presiden Jusuf Kala saat berkunjung pasca kebakaran yang meminta prioritas pedagang lama yang terdaftar, yakni 763 pedagang dalam penempatan dan harga terjangkau. Hal itu kemudian dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 64 Tahun 2018.
Pedagang lainnya, Indra menambahkan, jika dirunut ke belakang bahwa pasar atas merupakan pasar serikat nagari yang didirikan oleh 40 nagari dan karena itu tanah dari pasar atas bukanlah milik pemerintah.
Jadi cukup mengherankan, sebut Indra, tahun 2018 lalu Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat justeru mengeluarkan sertifikat atas tanah tersebut, sehingga dijadikan sebagai aset pemerintah oleh Pemko Bukittinggi, dan hal itu juga sempat dipersoalkan.
Pedagang lainnya, Indra menambahkan, jika dirunut ke belakang bahwa pasar atas merupakan pasar serikat nagari yang didirikan oleh 40 nagari dan karena itu tanah dari pasar atas bukanlah milik pemerintah.
Jadi cukup mengherankan, sebut Indra, tahun 2018 lalu Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat justeru mengeluarkan sertifikat atas tanah tersebut, sehingga dijadikan sebagai aset pemerintah oleh Pemko Bukittinggi, dan hal itu juga sempat dipersoalkan.
"Meski persoalan tanah bukanlah persoalan kami para pedagang. Tetapi hal itu berkaitan, karena nanti ada titik temunya," ujarnya.
Menanggapi aspirasi pedagang, Wakil Ketua DPRD Indra Dt Rajo Lelo berjanji turun ke lapangan bersama komisi terkait, dalam hal ini Komisi II yang membidangi perekonomian.
Selain itu, sebut koordinator Komisi II ini, persoalan ini juga akan dikoordinasikan dengan gubernur, dan selanjutnya mempertemukan Pemko Bukittinggi dan pedagang.
"Kita sangat serius dan bersungguh-sungguh agar persoalan ini tidak ada yang dirugikan dan selesai dengan sebaik-baiknya," tukasnya. (uki)
0 comments:
Posting Komentar