11 November 2019

Mastilizal Aye Jabat Ketua BK DPRD Padang, Komit Pelanggaran Etika Berat Direkomendasikan di-PAW


PADANG, (GemaMedianet.com— Mastilizal Aye akhirnya ditetapkan menjadi Ketua Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (BK)  DPRD Kota Padang masa jabatan 2019-2024, setelah melewati proses pemilihan pada rapat paripurna internal DPRD setempat, Senin (11/11/2019).

Dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Syafrial Kani tersebut, 39 Anggota DPRD berhasil memilih lima orang anggota Badan Kehormatan (BK). Lima orang tersebut dipilih dari enam orang yang diusulkan oleh masing-masing fraksi.

Enam orang yang diusulkan untuk dipilih sebagai anggota Badan Kehormatan  tersebut berasal dari enam fraksi di DPRD Kota Padang. Mereka adalah Mastilizal Aye dari Fraksi Gerindra, Pun Ardi dari PKS, Yandri dari PAN, Azwar Siry dari Partai Demokrat, Jumadi dari Partai Golkar-PDIP, dan Helmi Moesim dari Partai Berkarya - NasDem.

Ketua BK Mastilizal Aye usai rapat paripurna beragendakan melewakan alat kelengkapan dewan (AKD) mengatakan, sebagai ketua BK terpilih masa jabatan 2019-2024 berketetapan untuk menjaga kehormatan Nagari dan DPRD sesuai etika serta aturan dan ketentuan yang berlaku.

"Insya Allah, kita siap menjalankan tugas yang diamanahkan sebagai ketua BK DPRD Kota Padang," ujarnya.

Politisi Partai Gerindra ini juga menegaskan, BK siap menjaga kehormatan Nagari dan DPRD dengan  menerima setiap laporan dari masyarakat terkait pelanggaran etika dan moral anggota DPRD.

"Kita siap memproses dan memverifikasinya kepada anggota DPRD yang terlapor dengan melibatkan tim Independen yang berasal dari tenaga ahli di bidangnya, seperti ahli hukum dan sebagainya," terang Mastilizal Aye.

Secara umum tugas BK DPRD, sebutnya, adalah memantau dan mengevaluasi disiplin anggota DPRD terhadap moral dan kode etik dalam rangka menjaga martabat dan kehormatan DPRD. Kemudian meneliti dugaan pelanggaran pimpinan dan anggota DPRD terhadap peraturan dan kode etik termasuk berkaitan dengan sumpah dan janji.

Selanjutnya melakukan penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi atas pengaduan pimpinan, masyarakat atau pemilih. Kemudian melaporkan keputusan BK atas penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi tersebut kepada rapat paripurna sebagai rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh DPRD.

Ia menambahkan, dalam melakukan penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi BK berhak meminta bantuan dari tenaga ahli yang Independen.

Menjawab viralnya dugaan pelanggaran etika yang melibatkan salah seorang anggota DPRD Kota Padang "BR" di sejumlah media online belum lama ini, Mastilizal Aye menegaskan hal itu akan disampaikan dan mengingatkan anggota DPRD bersangkutan bahwa dianya bukan lagi warga biasa, namun telah menyandang status sebagai anggota dewan terhormat dan karenanya berkewajiban menjaga marwah dan kehormatan DPRD di tengah masyarakat.

"Oleh karena itu, anggota dewan yang terhormat ketika berada di tengah masyarakat harus berkomitmen menjaga sikap dan perbuatan serta tindak-tanduknya sehingga marwah dan kehormatan lembaga DPRD tetap terjaga," tukasnya.

Terkait sanksi, sebut Mastilizal Aye, berbagai langkah dalam tugas BK dalam menjatuhkan sanksi bisa dalam bentuk lisan, tertulis bahkan rekomendasi untuk di-PAW-kan (Pengganti Antar Waktu).

"Jika pelanggaran sudah terkategori berat, maka yang bersangkutan kita rekomendasikan untuk di-PAW," tegas Ketua Fraksi Partai Gerindra ini yang berkomitmen menjalankan tugas yang diamanahkan sebagai Ketua BK DPRD Kota Padang ini. (mr) 

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

iklan KPU Pesisir Selatan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog