PADANG, (GemaMedianet.com) — Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta Ranperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil hasil fasilitasi Mendagri, disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda).
Pengambilan keputusan terhadap dua Ranperda tersebut dilangsungkan dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Syafar, Senin (26/11/2019).
Rapat paripurna yang dihadiri gubernur diwakili Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Alwis tersebut, juga diikuti dua Wakil Ketua DPRD lainnya, Suwirpen Suib dan Indra Dt Rajo Lelo.
Wakil Ketua DPRD Irsyad Syafar mengatakan, kedua Ranperda sebelumnya telah dibahas DPRD masa jabatan 2014-2019 bersama pemerintah daerah, dan telah dirampungkan oleh Komisi I dan Komisi II sebagai komisi terkait bersama OPD. Selanjutnya, telah disampaikan kepada menteri dalam negeri (mendagri) untuk difasilitasi.
Namun, sebut Irsyad, hasil fasilitasi terhadap dua Ranperda belum keluar hingga berakhirnya masa jabatan Anggota DPRD tahun 2014-2019. Oleh karenanya kedua Ranperda ketika itu belum dapat dilanjutkan ke tahap penetapan kesepakatan bersama dalam Rapat Paripurna.
Hasil fasilitasi Mendagri terhadap dua Ranperda tersebut baru keluar pada 22 Oktober 2019 lalu sesuai Surat Dirjen Otda Kemendagri Nomor 188.34/5853/OTDA dan Nomor 188.34/5853/OTDA dengan beberapa catatan dan rekomendasi.
Hasil fasilitasi Mendagri terhadap dua Ranperda tersebut baru keluar pada 22 Oktober 2019 lalu sesuai Surat Dirjen Otda Kemendagri Nomor 188.34/5853/OTDA dan Nomor 188.34/5853/OTDA dengan beberapa catatan dan rekomendasi.
"Sesuai dengan rekomendasi dari fasilitasi Mendagri, selanjutnya pemerintah daerah bersama DPRD masa jabatan 2019-2024 telah melakukan penyempurnaan dan penyesuaian terhadap dua Ranperda tersebut,"
Seperti diketahui, sesuai aturan berlaku sebelum pengambilan keputusan didahului dengan penyampaian laporan proses dan hasil pembahasan pembicaraan tingkat I, termasuk pendapat akhir fraksi-fraksi.
Untuk laporan proses dan hasil pembahasan Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah disampaikan oleh Komisi I melalui juru bicaranya, HM Nurnas. Sedangkan Ranperda Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil disampaikan oleh Komisi III dengan juru bicaranya, Ismunandi Syofyan.
Dengan disetujuinya dua Ranperda hasil fasilitasi Mendagri, maka DPRD Sumbar periode 2019-2024 telah menyetujui lima dari delapan Ranperda hasil fasilitasi Mendagri.
Tiga Ranperda yang disetujui sebelumnya terdiri dari Ranperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan, Ranperda Penyelenggaraan Persandian Untuk Pengamanan Informasi, serta Ranperda Rencana Umum Energi Daerah, sebagaimana termuat dalam Surat Nomor 188.34/5389/OTDA tanggal 30 September 2019, Surat Nomor 188.34/5447/OTDA tanggal 1 Oktober 2019 dan surat Nomor 188.34/5541/OTDA tanggal 7 Oktober 2019. (uki)
Untuk laporan proses dan hasil pembahasan Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah disampaikan oleh Komisi I melalui juru bicaranya, HM Nurnas. Sedangkan Ranperda Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil disampaikan oleh Komisi III dengan juru bicaranya, Ismunandi Syofyan.
Dengan disetujuinya dua Ranperda hasil fasilitasi Mendagri, maka DPRD Sumbar periode 2019-2024 telah menyetujui lima dari delapan Ranperda hasil fasilitasi Mendagri.
Tiga Ranperda yang disetujui sebelumnya terdiri dari Ranperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan, Ranperda Penyelenggaraan Persandian Untuk Pengamanan Informasi, serta Ranperda Rencana Umum Energi Daerah, sebagaimana termuat dalam Surat Nomor 188.34/5389/OTDA tanggal 30 September 2019, Surat Nomor 188.34/5447/OTDA tanggal 1 Oktober 2019 dan surat Nomor 188.34/5541/OTDA tanggal 7 Oktober 2019. (uki)
0 comments:
Posting Komentar