15 November 2019

Komisi II DPRD Sumbar Ingatkan Pertamina Empat Akar Persoalan Kelangkaan BBM


PADANG, (GemaMedianet.com— Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menilai transparansi informasi yang tidak berjalan di Pertamina menjadi salah satu pemicu antrian panjang yang nyaris terjadi di berbagai Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) di kabupaten/kota di Sumatera Barat, sejak seminggu terakhir.

Ketua Komisi II DPRD Sumbar, Arkadius Dt Intan Bano menyebutkan, jika Pertamina betul-betul transparan, maka berapa jumlah BBM yang masuk ke Depot Pertamina Teluk Kabung, Sumatera Barat tentu terinci jelas setiap bulannya, dan pemerintahan daerah juga ikut mengetahuinya. Begitu juga sebaliknya, jumlah BBM dari Pertamina Teluk Kabung yang masuk ke SPBU kabupaten/kota di Sumatera Barat.

"Jika transparansi informasi Pertamina betul-betul berjalan, tentu masyarakat maupun pemerintah bisa memahami. Tetapi sejauh ini informasi itu ternyata tidak bisa diberikan Pertamina, kecuali diminta oleh pemerintah. Semestinya BBM masuk ke provinsi itu kan bukan rahasia," ungkap Wakil Ketua DPRD Sumbar periode 2014-2019 ini di ruang kerjanya, Kamis (14/11/2019) sore.

Arkadius menilai, Pertamina saat ini baru bisa menyebutkan "over kuota". Tetapi kuotanya berapa masuk dan berapa kelebihannya pemerintahan daerah juga tidak tahu.

Masih menurut Arkadius, transparansi informasi sebagai salah satu dari empat faktor penting yang menjadi akar persoalan antrian panjang di SPBU ini sudah sering ia sampaikan di berbagai kesempatan,  Baik di media cetak, elektronik dan online.

Bahkan dalam "Dialog Advokat Bicara", kata Arkadius, hal itu juga sudah dibahas tuntas. Namun permasalahan tersebut tidak bisa diuraikan, karena dipengaruhi empat poin penting tersebut, salah satunya transparansi informasi.

Faktor berikutnya, kata Arkadius, adalah belum adanya aturan yang jelas dan tegas siapa-siapa saja yang boleh menggunakan BBM bersubsidi, baik premium maupun solar.

"Misalnya jika angkutan umum bagaimana kriterianya. Begitu juga kenderaan pribadi, apakah berdasarkan cc atau tahun perakitannya. Untuk kenderaan kecil skala UKM bagaimana pula pengaturannya, termasuk truk perusahaan bagaimana DO-nya. Hal-hal seperti ini perlu diatur. Jika tidak ada aturan, walhasil semuanya suka- suka," ujar Politisi Partai Demokrat ini.

Problematika selanjutnya, adalah tidak adanya sanksi hukum. Bahkan tidak adanya sanksi sosial, seperti penempelan stiker dengan kata-kata dapat membuat jera para pemilik kenderaan yang tidak tepat sasaran ikutserta menikmati BBM Bersubsidi . 

"Sejauh empat poin tersebut tidak dilaksanakan, maka himbauan apapun terhadap Pertamina tidak akan pernah dijalankan," tukasnya.

Informasi terakhir yang diterima, Pemprov Sumbar sudah menyurati Pertamina, dan berlanjut dengan adanya pertemuan bersama OPD terkait. Hasilnya, Pertamina akan segera menormalisasi dengan menambah kuota 10 persen di Sumbar. 

"Inilah yang kembali jadi persoalan. Jika kuota BBM-nya saja tidak jelas, penambahan kuota 10 persen ini angka darimana. Pasalnya, kita tidak perlukan angka-angka, karena bagi masyarakat yang paling penting tidak ada lagi antrian dan kemacetan," ujar Arkadius.

DPRD sendiri akan melihat sejauhmana berjalannya pembicaraan dan kesepakatan antara Pemprov Sumbar dengan pertamina. Jika tidak juga berjalan,  itu menandakan Pertamina tidak memandang gubernur.

"Sampai akhir bulan November tak kunjung ada normalisasi, DPRD akan mengambil sikap dan tindakan tegas memanggil Pertamina dan gubernur," tukasnya. (uki) 

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

iklan KPU Pesisir Selatan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog