28 November 2019

Hasil Fasilitasi Kemendagri Keluar, Ranperda Penanaman Modal dan RIPKD Disetujui Ditetapkan Jadi Perda


PADANG, (GemaMedianet.com— Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penanaman Modal, dan Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Rencana Induk Pembangunan  Kepariwisataan Daerah (RIPKD) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2014-2032 akhirnya disetujui ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda).

Persetujuan itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Pimpinan  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan Gubernur Sumatera Barat dalam rapat paripurna DPRD setempat, Kamis (28/11/2019).

Ketua DPRD Sumbar, Supardi yang memimpin langsung jalannya rapat paripurna tersebut menyebutkan, pengambilan keputusan terhadap dua Ranperda tersebut menyusul setelah keluarnya hasil fasilitasi Kemendagri sesuai dengan Surat Dirjen OTDA Nomor 188.34/6207/OTDA dan Nomor 188.34/6208/OTDA tanggal 8 November 2019. 

"Sesuai aturan berlaku, maka pembahasannya telah dapat dilanjutkan pada tahap pembicaraan tingkat kedua, yaitu penetapan kesepakatan bersama antara Pimpinan DPRD dengan Pemerintah daerah dalam rapat paripurna," terang Supardi. 

Sebelum penetapan kesepakatan bersama antara Pimpinan DPRD dan Pemerintah daerah, didahului dengan penyampaian laporan hasil pembahasan oleh Komisi terkait. 

"Untuk Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penanaman Modal, disampaikan oleh Komisi III, sedangkan Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang RIPKD disampaikan oleh Komisi V, " tukasnya. 

Seperti diketahui, pada akhir masa persidangan kedua tahun 2019, DPRD masa jabatan tahun 2014-2019 bersama Pemerintah daerah telah melakukan pembahasan terhadap kedua Ranperda, dan telah dirampungkan sampai pada tahap finalisasi antara komisi terkait dengan fraksi-fraksi. Namun belum dapat dilanjutkan pada tahap penetapan kesepakatan bersama sehubungan belum keluarnya hasil fasilitasi Kemendagri hingga berakhirnya masa jabatan anggota DPRD tahun 2014-2019.

Selain pengambilan keputusan terhadap Ranperda Penanaman Modal dan RIPKD, rapat paripurna juga beragendakan penyampaian jawaban gubernur atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap empat Ranperda. Diantaranya Ranperda Ketenteraman dan ketertiban umum, Ranperda Perubahan kedua Perda Retribusi Jasa Umum, Ranperda Rencana Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta Ranperda Penyelenggaraan pariwisata halal.  (uki) 

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan KPU Pesisir Selatan

iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog