27 November 2019

DPRD Sumbar dan Pemprov Sepakati 18 Regulasi Propemperda Tahun 2020


PADANG, (GemaMedianet.com— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat bersama pemerintah daerah menetapkan 18 regulasi produk hukum daerah dalam perencanaan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2020.

Pengambilan keputusan itu dilangsungkan dalam rapat paripurna beragendakan penetapan Propemperda Tahun 2020 yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Suwirpen Suib, Rabu (27/11/2019).

Rapat paripurna yang dihadiri gubernur diwakili Sekdaprov Alwis ini juga dikuti Wakil Ketua DPRD Irsyad Syafar dan Indra Dt Rajo Lelo.

Pimpinan rapat paripurna Suwirpen Suib menyampaikan, dari hasil penyusunan yang dilakukan, direncanakan pada tahun 2020 akan dibentuk sebanyak 18 Ranperda terdiri dari 13 Ranperda berasal dari usulan pemerintah daerah dan lima Ranperda merupakan usul DPRD.

Ia juga menyebutkan, berdasarkan aturan berlaku, penyusunan dan penetapan Propemperda dilakukan setiap tahun sebelum penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)  tentang APBD.

Begitu juga hasil penyusunan Propemperda provinsi antara DPRD dan pemerintah daerah, disepakati dan ditetapkan dalam rapat paripurna dengan Keputusan DPRD.

Dari laporan hasil penyusunan Propemperda sebagaimana disampaikan juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Siti Izzati Aziz secara umum anggota DPRD memberikan persetujuannya terhadap Propemperda Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020, dan selanjutnya ditetapkan menjadi Keputusan DPRD Nomor 33/SB/2019.

"Dengan telah disetujuinya Propemperda Tahun 2020, maka pemerintah daerah dan DPRD telah memiliki arah dan program yang jelas dalam pembentukan Perda tahun 2020 mendatang," ujar Suwirpen Suib.

Perlu diketahui, sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat dalam penataan produk hukum daerah, maka ke depan tidak lagi berorientasi pada kuantitas. Namun yang perlu dibenahi adalah penataan dan harmonisasi produk hukum daerah dengan peraturan lebih tinggi.

"Telah cukup banyak perda-perda yang telah ditetapkan, namun tidak pernah dilakukan evaluasi, efektivitas dan kesesuaian dengan kondisi perkembangan kehidupan penyelenggaraan pemerintahan dan masyarakat,"  ungkapnya.

Bahkan, untuk pengaturan satu objek saja juga terdapat beberapa perda. "Kondisi ini dapat membingungkan masyarakat dan bisa terjadi tumpang tindih satu sama lain, bukan tak mungkin saling bertentangan,"  tukasnya.

Selain penetapan Propemperda Tahun 2020, rapat paripurna juga beragendakan penetapan rencana kerja (RENJA) DPRD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2019-2024. (uki) 

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

iklan KPU Pesisir Selatan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog