PADANG, (GemaMedianet.com) — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang memberikan persetujuannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2020 untuk ditetapkan menjadi Peraturan daerah (Perda).
Pengambilan keputusan terhadap Ranperda RAPBD TA 2020 tersebut dilangsungkan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Syafrial Kani, Senin (4/11/2019).
Pengesahan keputusan ditandai dengan penandatanganan bersama antara Pimpinan DPRD Syafrial Kani dan Arnedi Yarmen dengan Wakil Walikota Padang Hendri Septa. Dilanjutkan dengan penyerahan dokumen yang disaksikan seluruh anggota DPRD yang berhadir serta undangan lainnya.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang tahun 2020 yang disahkan sebesar Rp.2,7 Triliun tersebut sebelumnya telah melewati tahapan pendapat akhir fraksi-fraksi.
Secara umum dalam pendapat akhir fraksi-fraksi tersebut sebanyak enam fraksi DPRD Kota Padang dapat menyetujui RAPBD untuk ditetapkan menjadi APBD TA 2020 dengan beberapa catatan, pendapat dan saran. (mr)
0 comments:
Posting Komentar