PADANG, (GemaMedianet.com) — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) diharapkan konsisten dengan perencanaan program yang telah disusun untuk dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Begitu juga program kegiatan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) harus berorientasi kepada pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Penegasan itu disampaikan Ketua DPRD Sumbar, Supardi saat membuka rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda APBD) tahun 2020, Kamis (28/11/2019).
Supardi menegaskan, perencanaan pembangunan daerah harus sejalan dengan konsistensi, sehingga tujuan dari pembangunan yang diprogramkan dapat dicapai secara maksimal.
Selain itu, Pemprov juga harus aktif dan berinovasi dalam rangka menggenjot pembangunan. Segala potensi daerah harus bisa digarap maksimal untuk dijadikan sumber pendapatan yang akan digunakan sebagai modal pembangunan daerah.
Dalam kesempatan itu, Supardi juga mengingatkan pemprov mengenai optimalisasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
"Sebagai pemegang saham, pemerintah provinsi harus melakukan upaya–upaya yang diperlukan untuk mendorong kinerja BUMD lebih baik lagi," tukasnya.
Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD bersama Pemprov Sumatera Barat menyepakati APBD tahun 2020 sebesar Rp7,36 triliun lebih. Pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp6,9 triliun dan belanja daerah diperkirakan mencapai Rp7,27 triliun.
Pendapatan daerah terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp2,5 triliun, dana perimbangan sebesar Rp4,3 triliun serta lain–lain pendatapan yang sah sebesar Rp62 miliar.
Sedangkan belanja daerah terdiri dari belanja langsung sebesar Rp2,93 triliun, dan belanja tidak langsung sebesar Rp4,33 triliun.
Belanja pegawai diperkirakan mencapai Rp2,2 triliun sedangkan dana bagi hasil kabupaten/ kota sebesar Rp920 miliar. Hibah kepada badan dan lembaga direncanakan sekitar Rp264 miliar. Sementara itu, pembiayaan daerah sebesar Rp377 miliar dengan penerimaan, sebesar Rp93 miliar.
Selain penetapan Perda APBD TA 2020, rapat paripurna juga beragendakan pengambilan keputusan terhadap dua Ranperda, yakni Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penanaman Modal, dan Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPKD) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2014-2032.
Sedangkan agenda ketiga, rapat paripurna mendengarkan jawaban gubernur atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap 4 Ranperda. (uki)
Selain penetapan Perda APBD TA 2020, rapat paripurna juga beragendakan pengambilan keputusan terhadap dua Ranperda, yakni Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penanaman Modal, dan Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPKD) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2014-2032.
Sedangkan agenda ketiga, rapat paripurna mendengarkan jawaban gubernur atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap 4 Ranperda. (uki)
0 comments:
Posting Komentar