25 November 2019

Alih Fungsi Lahan Tak Terkendali, Komisi II DPRD Sumbar Gagas Usul Prakarsa Ranperda PLP2B


PADANG, (GemaMedianet.com— Alih fungsi lahan, terutama lahan pertanian pangan atau sawah yang tidak terkendali dalam beberapa tahun terakhir ini, memunculkan gagasan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B).

Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Suwirpen Suib mengatakan, jika alih fungsi lahan itu tidak dikendalikan, maka akan berdampak terhadap produksi beras dan swasembada beras yang telah dicapai Sumatera Barat selama ini.

Untuk itu, sebut Suwirpen Suib, perlu langkah-langkah konkrit untuk mengendalikan alih fungsi lahan pertanian pangan, khususnya lahan sawah.

"Apabila tidak ada langkah-langkah konkrit, maka dalam beberapa tahun ke depan, Sumbar tidak lagi akan menjadi provinsi surplus beras. Bahkan, Sumbar akan menjadi provinsi yang mendatangkan beras untuk konsumsi masyarakatnya," ujar Suwirpen Suib saat memimpin jalannya rapat paripurna beragendakan penetapan usul prakarsa DPRD terhadap Ranperda PLP2B, Senin (25/11/2019).

Rapat paripurna tersebut juga diikuti Wakil Ketua DPRD Indra Dt Rajo Lelo dan Wakil Gubernur Nasrul Abit.

Di kesempatan itu, Komisi II yang membidangi perekonomian sebagai penggagas usul prakarsa Ranperda PLP2B melalui juru bicaranya Nurkhalis menyampaikan latar belakang diusulkannya Ranperda PLP2B secara komprehensif, mulai dasar pertimbangan, landasan hukum, maksud dan tujuan serta ruang lingkup Ranperda.

Ia menyebutkan, tahun 2017 Sumbar kehilangan sekitar 103 ribu hektar lahan sawah, dari luas 230 ribu hektar, yang kini hanya tinggal sekitar 127 ribu hektar.

"Sebagai regulasi, maka Ranperda PLP2B sangat perlu kita bentuk segera, untuk menjamin ketahanan dan kemandirian pangan di Sumbar," terangnya.

Sementara itu, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda)  yang telah melakukan kajian secara menyeluruh, baik terhadap aspek filosopis, yuridis, dan sosiologis serta cakupan muatan, melalui juru bicaranya Siti Izzati Aziz menyimpulkan Ranperda PLP2B telah memenuhi syarat dan layak untuk ditetapkan menjadi prakarsa DPRD.

Terhadap usul prakarsa DPRD tersebut, secara umum fraksi dan anggota DPRD yang berhadir juga memberikan persetujuannya untuk ditetapkan menjadi prakarsa DPRD.

Persetujuan terhadap prakarsa DPRD itu selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan DPRD Provinsi Sumatera Barat Nomor 30/SB/2019.

Seperti diketahui, tahapan selanjutnya Komisi II sebagai pengusul menyiapkan nota penjelasan dan naskah akademis Ranperda PLP2B untuk disampaikan kepada pemerintah daerah dalam rapat paripurna berikutnya.  (uki)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

iklan KPU Pesisir Selatan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog