PADANG, (GemaMedianet.com) — Prioritas pertama pimpinan DPRD setelah dilantik adalah menyusun rencana kerja pimpinan DPRD dan menetapkan pembagian tugas antara ketua dan wakil-wakil ketua sebagaimana amanat Pasal 33 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018.
Penegasan itu disampaikan Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Supardi dalam sambutannya usai diresmikan sebagai ketua defenitif DPRD Sumbar pada rapat paripurna dalam rangka pengucapan sumpah dan janji pimpinan DPRD Sumbar masa jabatan tahun 2019-2024, Jum'at (4/10/2019).
Dijelaskan Ketua DPRD, sesuai ketentuan peraturan perundangan, secara umum tugas dan wewenang Pimpinan DPRD, adalah memfasilitasi penyelenggaraan tugas, fungsi, hak dan kewenangan DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sedangkan keberhasilan DPRD dalam pelaksanaan tugas, fungsi, hak dan kewenangannya, menjadi tugas dan kewajiban semua anggota DPRD, termasuk pimpinan DPRD.
Pimpinan DPRD sebutnya, merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial. Oleh karena itu untuk terlaksananya tugas dan kewenangan pimpinan DPRD dengan baik dan saling terkoordinasi maka diperlukan penyusunan rencana kerja pimpinan DPRD dan pembagian tugas.
Sekaitan itu, Ketua DPRD mengharapkan dukungan dan kerjasama dari seluruh anggota DPRD dalam penyelenggaraan tugas dan kewenangan pimpinan DPRD dimaksud. Begitu juga dukungan dan kerjasama dari pemerintah daerah sebagai mitra strategis, serta Forkopimda dan seluruh stakelholder terkait.
"Dukungan dan kerjasama ini sangat menentukan guna mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah yang lebih baik di masa datang," tukasnya.
Sekaitan itu, Ketua DPRD mengharapkan dukungan dan kerjasama dari seluruh anggota DPRD dalam penyelenggaraan tugas dan kewenangan pimpinan DPRD dimaksud. Begitu juga dukungan dan kerjasama dari pemerintah daerah sebagai mitra strategis, serta Forkopimda dan seluruh stakelholder terkait.
"Dukungan dan kerjasama ini sangat menentukan guna mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah yang lebih baik di masa datang," tukasnya.
Lebih lanjut Supardi, dengan telah ditetapkannya pimpinan defenitif DPRD, maka tugas pimpinan DPRD berikutnya adalah pembentukan dan penetapan Alat Kelengkapan DPRD (AKD) terdiri dari komisi-komisi, badan musyawarah, badan pembentukan Perda, badan anggaran dan badan kehormatan.
"Masing-masing fraksi diharapkan dapat mengusulkan nama-nama anggotanya yang akan ditempatkan di masing-masing AKD, sesuai dengan komposisi yang telah diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD," tukasnya. (uki)
0 comments:
Posting Komentar