PADANG, (GemaMedianet.com) — Jelang batas akhir penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2020 pada 30 November mendatang, Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) diwakili Wakil Gubernur Nasrul Abit menyampaikan nota pengantar terhadap RAPBD Tahun 2020, Selasa (29/10/2019).
Ketua DPRD Sumbar, Supardi yang memimpin jalannya rapat paripurna bersama Wakil Ketua DPRD Suwirpen Suib menyampaikan, jadual penyampaian RAPBD Tahun 2020 sebagaimana yang ditetapkan dalam Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 pada prinsipnya telah mengalami keterlambatan.
"Berdasarkan ketentuan Permendagri No. 33 Tahun 2019 bahwa APBD disampaikan oleh Kepala Daerah kepada DPRD paling lambat minggu kedua bulan September, dan sesuai dengan ketentuan Pasal 106 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran berkenaan, DPRD bersama Pemerintah Daerah, wajib menyekapati Ranperda tentang APBD tersebut," ujarnya.
Sekaitan itu, Ketua DPRD Supardi menegaskan, DPRD bersama pemerintah provinsi perlu menguatkan komitmen untuk menyepakati RAPBD 2020, paling lambat tanggal 30 November 2019 yang akan datang.
Sekaitan itu, Ketua DPRD Supardi menegaskan, DPRD bersama pemerintah provinsi perlu menguatkan komitmen untuk menyepakati RAPBD 2020, paling lambat tanggal 30 November 2019 yang akan datang.
Selain itu, Ketua DPRD Supardi juga mengingatkan beberapa poin penting berkaitan RAPBD TA 2020. Diantaranya pertama, dalam rangka konsistensi perencanaan penyusunan anggaran, maka program, kegiatan dan pagu anggaran yang diusulkan dalam RAPBD 2020, harus sejalan dengan KUA-PPAS, RKPD dan RKBMD 2020.
Kedua, sebut Supardi, apabila Pemerintah telah menetapkan pagu definitif dana transfer ke daerah untuk tahun 2020, maka rencana penggunaannya sepanjang belum dibahas dalam KUA-PPAS Tahun 2020, harus dibahas bersama oleh DPRD dan Pemerintah Daerah dalam pembahasan Ranperda tentang APBD Tahun 2020.
Ketiga, dalam pembahasan KUA-PPAS Tahun 2020, DPRD bersama pemerintah daerah telah menyepakati untuk mendalami kembali proyeksi penerimaan daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah. Oleh sebab itu, dalam pembahasan RAPBD 2020, DPRD dan Pemerintah Daerah, perlu mengoptimalkan sumber-sumber penerimaan daerah agar dapat mendorong peningkatan pendapatan daerah.
Keempat, dalam pembahasan RAPBD tahun 2020, DPRD dan Pemerintah Daerah perlu mensinergikan kembali usulan program, kegiatan dan distribusi anggaran dengan target kinerja pembangunan daerah yang ditetapkan dalam RKPD tahun 2020 dan RPJMD Tahun 2016-2021.
Seperti diketahui, pada rapat paripurna tanggal 21 Agustus 2019 terdahlu, DPRD bersama Pemerintah Daerah, telah menyepakati KUA-PPAS Tahun 2020 yang akan menjadi acuan dalam penyusunan RAPBD Tahun 2020.
Dalam KUA-PPAS Tahun 2020 yang disepakati tersebut, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp.6.412.097.806.438, dan belanja daerah di alokasikan sebesar Rp6.642.097.806.438,-.
"Proyesi pendapatan daerah dan alokasi belanja daerah yang disepakati tersebut, masih bersifat tentatif, berhubung proyeksi DAU dan DAK masih bersifat tentatif,". (uki)
0 comments:
Posting Komentar