PADANG, (GemaMedianet.com) — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat membentuk panitia khusus (pansus) guna membahas perubahan tata tertib DPRD sejalan dengan terjadinya perubahan sejumlah regulasi terkait penyelenggaraan tugas, fungsi, hak dan kewenangan DPRD.
Pembentukan pansus tersebut dilangsungkan pada rapat paripurna beragendakan pembentukan dan penetapan keanggotaan pansus perubahan tata tertib yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Irsyad Syafar didampingi Wakil Ketua Suwirpen Suib dan Indra Dt Rajo Lelo, Jum'at (18/10/2019).
Pimpinan rapat paripurna Irsyad Syafar menyampaikan, Peraturan DPRD Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2018 yang sebelumnya merupakan acuan dan pedoman dalam penyelenggaraan tugas, fungsi, hak dan kewenangan DPRD dan Anggota DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu ditinjau dan disesuaikan kembali.
Dijelaskan, beberapa perubahan regulasi yang mempengaruhi penyelenggaraan tugas, fungsi, hak dan kewenangan DPRD, diantaranya perubahan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan peraturan perundangan. Kemudian, perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2007 tentang LPPD, LKPJ dan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dan perubahan PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Sedangkan perubahan yang perlu disinkronkan terhadap Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018 itu diantaranya tata cara penyelenggaraan rapat paripurna dalam rangka peringatan hari jadi Provinsi Sumatera Barat, dan tata cara penyampaian pendapat akhir fraksi.
Baca Juga : Kali pertama, DPRD Paripurnakan Peringatan Hari Jadi Provinsi Sumatera Barat ke 74
Ia juga menyebutkan, untuk membentuk Pansus, sebelumnya telah disepakati pada rapat Badan Musyawarah (Bamus) terdahulu (14/10).
"Sesuai aturan, jumlah anggota Pansus diusulkan secara proporsional oleh masing-masing fraksi, yakni dengan komposisi satu orang mewakili empat orang, sedangkan sisanya tiga dibulatkan menjadi satu orang," tukasnya.
Ia juga menyebutkan, untuk membentuk Pansus, sebelumnya telah disepakati pada rapat Badan Musyawarah (Bamus) terdahulu (14/10).
"Sesuai aturan, jumlah anggota Pansus diusulkan secara proporsional oleh masing-masing fraksi, yakni dengan komposisi satu orang mewakili empat orang, sedangkan sisanya tiga dibulatkan menjadi satu orang," tukasnya.
Sesuai dengan komposisi keanggotaan Pansus tersebut, masing-masing fraksi telah menyampaikan nama-nama anggota Fraksinya, dan mendapatkan persetujuan dalam rapat paripurna. Persetujuan selanjutnya ditetapkan menjadi Keputusan DPRD Nomor 25/SB/2019 tentang Pembentukan Keanggotaan Panitia Khusus pembahasan Perubahan Tata Tertib DPRD Sumbar.
"Dari hasil pemilihan ditetapkan Ketua Pansus, Wakil Ketua dan Sekretaris masing-masing Hidayat, Afrizal dan M. Nurnas. Selanjutnya telah dapat menyusun rencana kerjanya dalam rangka perubahan tata tertib DPRD," ujar Irsyad Syafar mengumumkan setelah mencabut skor 15 menit untuk memilih ketua, wakil ketua dan sekretaris pansus.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Gubernur Sumbar diwakili Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov), unsur Forkopimda, wartawan serta undangan lainnya.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Gubernur Sumbar diwakili Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov), unsur Forkopimda, wartawan serta undangan lainnya.
Sementara agenda lainnya, yakni pembentukan dan penetapan keanggotaan Badan Kehormatan belum dapat diparipurnakan sekaitan belum disusunnya tata cara pemilihan dan belum ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan DPRD. Panitia seleksi badan kehormatan terdiri Ketua H. Afrizal,SH,MH, Wakil Ketua H.M Nurnas,ST dan Sekretaris H. Dody Delvi, SE. (uki)
0 comments:
Posting Komentar